- LPSK memberikan perlindungan proaktif kepada 20 mahasiswa FH UI yang menjadi korban pelecehan seksual sejak April 2026.
- Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko intimidasi, doxing, serta upaya kriminalisasi balik yang mengancam posisi hukum korban.
- LPSK menyediakan jaminan keamanan fisik, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis berdasarkan UU TPKS guna mendukung keberanian korban.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif untuk melindungi 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menjadi korban pelecehan seksual.
Langkah ini diambil guna merespons ketakutan para korban akan adanya upaya kriminalisasi atau pelaporan balik oleh pihak pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut pihaknya telah melakukan pendalaman informasi selama dua hari, 15–16 April 2026, dengan menemui Dekan FH UI, Satgas PPKS, hingga kuasa hukum korban.
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa para korban dilingkupi kekhawatiran akan adanya tekanan sistematis jika mereka berani melanjutkan perkara.
Potensi ancaman tersebut mencakup penyebaran identitas (doxing) hingga penggunaan ketentuan hukum lain untuk menyerang balik posisi korban secara hukum.
Situasi ini dinilai menjadi penghambat utama bagi para korban untuk mencari keadilan.
Susilaningtias menegaskan kehadiran LPSK salah satunya bertujuan untuk memastikan para korban tidak menghadapi risiko tambahan saat menuntut hak mereka.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Susi menyebut, kerentanan korban dalam kasus kekerasan seksual digital sangat tinggi, terutama terkait relasi kuasa dan ancaman hukum yang sering digunakan untuk membungkam saksi.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," jelasnya.
LPSK memiliki kewenangan khusus berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi dalam kondisi mendesak.
Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan fisik, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum guna menangkal upaya pelaporan balik.
Kasus ini kini dipantau ketat di bawah payung UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara spesifik mengatur pelecehan seksual nonfisik dan berbasis elektronik. Dukungan LPSK ini diharapkan menjadi tameng hukum bagi 20 mahasiswa tersebut agar tetap berani bersuara.
Dekan FH UI turut memberikan dukungan penuh terhadap intervensi LPSK ini. Ia berharap kolaborasi ini memperkuat posisi korban di tengah keterbatasan fasilitas konseling internal kampus.
"Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus," pungkasnya.