LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
LPSK melakukan langkah proaktif untuk melindungi 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menjadi korban pelecehan seksual. [LPSK]
  • LPSK memberikan perlindungan proaktif kepada 20 mahasiswa FH UI yang menjadi korban pelecehan seksual sejak April 2026.
  • Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko intimidasi, doxing, serta upaya kriminalisasi balik yang mengancam posisi hukum korban.
  • LPSK menyediakan jaminan keamanan fisik, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis berdasarkan UU TPKS guna mendukung keberanian korban.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif untuk melindungi 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menjadi korban pelecehan seksual.

Langkah ini diambil guna merespons ketakutan para korban akan adanya upaya kriminalisasi atau pelaporan balik oleh pihak pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut pihaknya telah melakukan pendalaman informasi selama dua hari, 15–16 April 2026, dengan menemui Dekan FH UI, Satgas PPKS, hingga kuasa hukum korban.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa para korban dilingkupi kekhawatiran akan adanya tekanan sistematis jika mereka berani melanjutkan perkara.

Potensi ancaman tersebut mencakup penyebaran identitas (doxing) hingga penggunaan ketentuan hukum lain untuk menyerang balik posisi korban secara hukum.

Situasi ini dinilai menjadi penghambat utama bagi para korban untuk mencari keadilan.

Susilaningtias menegaskan kehadiran LPSK salah satunya bertujuan untuk memastikan para korban tidak menghadapi risiko tambahan saat menuntut hak mereka.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Susi menyebut, kerentanan korban dalam kasus kekerasan seksual digital sangat tinggi, terutama terkait relasi kuasa dan ancaman hukum yang sering digunakan untuk membungkam saksi.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," jelasnya.

LPSK memiliki kewenangan khusus berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi dalam kondisi mendesak.

Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan fisik, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum guna menangkal upaya pelaporan balik.

Kasus ini kini dipantau ketat di bawah payung UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara spesifik mengatur pelecehan seksual nonfisik dan berbasis elektronik. Dukungan LPSK ini diharapkan menjadi tameng hukum bagi 20 mahasiswa tersebut agar tetap berani bersuara.

Dekan FH UI turut memberikan dukungan penuh terhadap intervensi LPSK ini. Ia berharap kolaborasi ini memperkuat posisi korban di tengah keterbatasan fasilitas konseling internal kampus.

"Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 21:20 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB