Jaksa Agung: Kasus 1965 Sebenarnya Bisa Diselesaikan di Indonesia

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 12 November 2015 | 14:25 WIB
Jaksa Agung: Kasus 1965 Sebenarnya Bisa Diselesaikan di Indonesia
Jaksa Agung H. M. Prasetyo [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM peristiwa tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertanyakan kenapa pengadilan kasus pembunuhan massal tahun 1965 dibawa ke Den Haag. Menurut dia, kasus ini bisa diselesaikan pengadilan dalam negeri.

"Bagaimana beban di masa lalu kita akhiri. Kita sedang merancang langkah-langkah yang akan kita tempuh. Oleh kita sendiri. Kenapa ada sidang di tempat lain ya, kita gak tahu itu sebetulnya," kata Prasetyo di Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak 2015 di gedung Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Prasetyo mengatakan kasus tersebut harus dilihat secara rinci dengan terus menerus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kita harus melihat fakta dan bukti yang ada di sini. Kan ada tahapan-tahapannya. Ini diteliti dulu apakah sudah memenuhi syarat penyidikan atau tidak," kata dia.

Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kata dia, penanganan kasus tersebut juga mangkrak.

"Yang ada sekarang justru sejak tahun 2008 penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM hasilnya masih dinilai belum memenuhi syarat ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Prasetyo mengingatkan jika orang yang dianggap terlibat dalam pembantaian massal tahun 1965 sudah meninggal dunia, tentu hal tersebut akan membuat pengusutan menjadi sulit.

"Bahwa persoalan sudah lama terjadi 50 tahun sekian pelakunya pun kalau pun ada pun sudah pada gak ada semua. Rezim yang lalu saat terjadi sudah gak ada semua. Sudah pada meninggal," kata dia

Kendati demikian, dia berharap pemerintah Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan penyelidikan kasus 1965.

"Tapi masalahnya, kita harus tahu pelanggaran HAM berat ini tidak ada kadaluwarsanya. Itu sebabnya supaya tak diwariskan pada generasi berikutnya kita ingin selesaikan," katanya

Pengadilan internasional ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.

Pengadilan peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Mereka ingin membuktikan bahwa ketika itu benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus HAM 1965 Dibawa ke Den Haag, Paloh: Jangan Jual Bangsamu

Kasus HAM 1965 Dibawa ke Den Haag, Paloh: Jangan Jual Bangsamu

News | Rabu, 11 November 2015 | 16:45 WIB

FA Jatuhkan Hukuman Denda Untuk Chelsea dan West Ham

FA Jatuhkan Hukuman Denda Untuk Chelsea dan West Ham

Bola | Rabu, 11 November 2015 | 07:07 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB