Pengadilan HAM 65 di Belanda Bukan untuk Jatuhkan Martabat Bangsa

Jum'at, 13 November 2015 | 18:34 WIB
Pengadilan HAM 65 di Belanda Bukan untuk Jatuhkan Martabat Bangsa
Steering Committee International People’s Tribunal 1965 Dolorosa Sinaga (kiri) dan Ketua AJI Indonesia Suwarjono. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM peristiwa tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).

Menurut Steering Committee International People’s Tribunal 1965 Dolorosa Sinaga, pengadilan digelar di Den Haag karena pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Pengadilan di Belanda diharapkan membuahkan hasil positif.

"Bahwa kasus 65 ini kan sudah dicoba oleh begitu banyak kelompok masyarakat Indonesia yang peduli dengan pelanggaran HAM berat. Dan, Menyuarakan itu dengan bentuk atau kegiatan yang berbeda-berbeda, tapi dalam satu perspektif bahwa penelusuran sejarah, pelengkapan kebenaran harus diungkapkan, keadilan terhadap korban harus dilakukan, negara harus tanggungjawab terhadap korban 65," kata Dolorosa dalam konferensi pers di Cikini, Menteng, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

International People’s Tribunal, katanya, bertujuan untuk menegakkan hukum moral atas perlakuan pemerintah Indonesia terhadap korban dan bukan untuk memberikan hukuman penjara bagi para pelaku.

"IPT adalah sebuah pengadilan rakyat yang menggunakan format pengadilan, tapi tidak membawa pelaku ke penjara. Keputusan dalam pengadilan ini berupa moral enforcement," ujar Dolorosa.

Dolorosa mengatakan International People’s Tribunal memang tidak berlembaga hukum, namun rekomendasinya memiliki kekuatan moral yang bisa digunakan sebagai materi untuk dilanjutkan dalam proses yang lebih memiliki legalitas, yaitu Mahkamah HAM PBB.

International People’s Tribunal digelar di Den Haag, kata Dolorosa, tidak ada kaitannya antara tendensi sejarah Belanda dan penanganan kasus pelanggaran HAM oleh International People’s Tribunal.

Menurutnya, Belanda dipilih karena sudah punya reputasi internasional untuk memfasilitasi kasus serupa, di antaranya kasus di Jepang dan Palestina.

Dolorosa mengatakan jangan karena Belanda pernah menjajah Indonesia lantas dijadikan alasan menolak pengadilan HAM berat di Belanda.

Dolorosa percaya pengadilan di Belanda bisa memfasilitasi pengadilan rakyat dengan baik.

"Belanda punya reputasi internasional sebagai negara yang memfasitasi terjadinya tribunal international criminal," kata dia.

Dia menepis anggapan International People’s Tribunal di Belanda akan menjatuhkan martabat Indonesia di mata internasional. Malah sebaliknya, proses ini akan mengharumkan nama bangsa.

"Ini malah akan menguatkan Indonesia di internasional. Justru kalau indonesia mengakui kesalahan yang pernah dibuat di masa lampau dan memberikan perlindungan martabat pada korban-korbannya kita akan dilihat bangsa yang besar," kata Dolorosa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI