Array

Kasus Perempuan Cakar Muka Polisi di Kelapa Gading akan Diproses

Jum'at, 13 November 2015 | 20:13 WIB
Kasus Perempuan Cakar Muka Polisi di Kelapa Gading akan Diproses
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Kasus HC (45), perempuan paruh baya yang mencakar wajah anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam karena tidak mau diberi surat tilang setelah melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akan diproses secara hukum.

"Kalau dalam melakukan penegakan hukum, masyarakat ada yang melakukan kekerasan kepada polisi, itu melanggar undang-undang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).

Kapolda menilai tindakan HC masuk kategori penganiayaan.

"Kalau teman-teman ada yang merasa dirugikan, yang dicakar atau dipukul, tentu kita juga ada prosedur hukum. Kita akan melakukan proses penangkapan, tapi jangan sampai ada dendam pribadi," kata Tito.

Tito berharap kasus serupa jangan terjadi lagi. Masyarakat diminta memahami tugas polisi lalu lintas.

"Kepada teman-teman masyarakat, kami minta juga lebih memahami sulitnya pekerjaan polisi. Satu sisi, dibutuhkan untuk mengamankan dan mengatur. Sisi lain, mereka adalah penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk menegur dan memberi sanksi," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, Kamis (12/11/2015), mengatakan selain dicakar, Rustam juga dimaki-maki dan ditendang HC.

"Saat itu anggota kita juga langsung dicakar wajahnya. Bahkan bukan hanya mencakarnya, ibu ini juga menendang dan bahkan sampai memukul anggota dengan menggunakan handphone yang ia pegang pada bagian belakang telinga Rustam itu. Kan itu namanya juga sudah termasuk dalam tindak penganiayaan," ujarnya.

Sudarmanto mengatakan kasus tersebut berawal ketika Rustam menghentikan mobil Pajero yang dikendarai HC karena ketika itu HC mengemudi sambil pakai telepon genggam.

"Ibu ini jadinya ditilang karena gara-gara mengendarai mobilnya itu yang bermerek Pajero warna hitam, sambil menelepon. Itu kan sangat bahaya sekali. Dan itu sudah wajib ditilang. Karena itu sudah menyalahi aturan dan juga sudah membahayakan para pengendara lainnya," ujarnya.

Rupanya, HC tidak bisa menerima kesalahannya. Lalu dia melawan petugas.

Tindakan HC mencakar Rustam, kata Darmanto, masuk dalam tindak pidana penganiayaan.

Pelanggarannya semakin berat karena ternyata Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah tidak berlaku.

"Saat diperiksa, STNK-nya itu ternyata sudah mati. Dan anggota saya pun langsung mengeluarkan surat tilangnya, dan si ibu ini malah menolak untuk ditilang. Dan pada saat di situlah sempat terjadi cek-cok antara anggota saya san ibu itu" katanya.

Rustam telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu kendaraan milik HC diamankan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI