Kapolri Rilis TR Pengguna Narkoba Tak Ditahan Tapi Direhabilitasi

Arsito Hidayatullah | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 20 November 2015 | 14:07 WIB
Kapolri Rilis TR Pengguna Narkoba Tak Ditahan Tapi Direhabilitasi
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.

Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.

"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap ‎Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

‎Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.

Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Direktur Reserse Narkotika untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di tingkat Polres. Sementara tim dokternya beranggotakan minimal dua orang yang berasal dari Polri, atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assessor dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

"Tim dokter harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan. Serta tim hukum minimal dua orang yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan," terang Anang pula.

Dalam TR tersebut, jelas Anang lagi, juga ditekankan bahwa proses assessment akan dilakukan jika barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur atau tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Langkah yang harus dilakukan TAT adalah menempatkan di lembaga rehabilitasi, sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan," jelasnya.

Anang pun menambahkan, meski tidak ditahan, proses hukum penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan hingga ke pengadilan.

"Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan. Hakim wajib memutuskan rehabilitasi, sesuai pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika," tegasnya.

Namun, menurut Anang lagi, jika hasil assessment menyatakan tersangka adalah pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan UU Narkotika. Penahanan tetap dilakukan, walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur dalam SEMA 4/2010.

"Kalau di assessment menyimpulkan dia bandar atau produsen, apalagi terlibat jaringan, kami tidak sidik perkara utamanya saja, tetapi sampai ke dugaan pencucian uang. Kalau ada asetnya, akan disita," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri: Kami Bisa Usut Pencatutan Nama Presiden

Kapolri: Kami Bisa Usut Pencatutan Nama Presiden

News | Selasa, 17 November 2015 | 16:27 WIB

Kontras Desak Kapolri Segera Merevisi SE Hate Speech

Kontras Desak Kapolri Segera Merevisi SE Hate Speech

News | Rabu, 11 November 2015 | 06:25 WIB

Ini Sosok Polisi Idaman Versi Kapolri

Ini Sosok Polisi Idaman Versi Kapolri

News | Selasa, 10 November 2015 | 12:58 WIB

Anak Buah Stres, Kabareskrim Mengaku Jadi Tempat Curhat

Anak Buah Stres, Kabareskrim Mengaku Jadi Tempat Curhat

News | Jum'at, 06 November 2015 | 11:56 WIB

Terkini

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB