Kapolri Rilis TR Pengguna Narkoba Tak Ditahan Tapi Direhabilitasi

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Jum'at, 20 November 2015 | 14:07 WIB
Kapolri Rilis TR Pengguna Narkoba Tak Ditahan Tapi Direhabilitasi
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.

Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.

"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap ‎Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

‎Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.

Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Direktur Reserse Narkotika untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di tingkat Polres. Sementara tim dokternya beranggotakan minimal dua orang yang berasal dari Polri, atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assessor dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

"Tim dokter harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan. Serta tim hukum minimal dua orang yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan," terang Anang pula.

Dalam TR tersebut, jelas Anang lagi, juga ditekankan bahwa proses assessment akan dilakukan jika barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur atau tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Langkah yang harus dilakukan TAT adalah menempatkan di lembaga rehabilitasi, sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan," jelasnya.

Anang pun menambahkan, meski tidak ditahan, proses hukum penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan hingga ke pengadilan.

"Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan. Hakim wajib memutuskan rehabilitasi, sesuai pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika," tegasnya.

Namun, menurut Anang lagi, jika hasil assessment menyatakan tersangka adalah pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan UU Narkotika. Penahanan tetap dilakukan, walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur dalam SEMA 4/2010.

"Kalau di assessment menyimpulkan dia bandar atau produsen, apalagi terlibat jaringan, kami tidak sidik perkara utamanya saja, tetapi sampai ke dugaan pencucian uang. Kalau ada asetnya, akan disita," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri: Kami Bisa Usut Pencatutan Nama Presiden

Kapolri: Kami Bisa Usut Pencatutan Nama Presiden

News | Selasa, 17 November 2015 | 16:27 WIB

Kontras Desak Kapolri Segera Merevisi SE Hate Speech

Kontras Desak Kapolri Segera Merevisi SE Hate Speech

News | Rabu, 11 November 2015 | 06:25 WIB

Ini Sosok Polisi Idaman Versi Kapolri

Ini Sosok Polisi Idaman Versi Kapolri

News | Selasa, 10 November 2015 | 12:58 WIB

Anak Buah Stres, Kabareskrim Mengaku Jadi Tempat Curhat

Anak Buah Stres, Kabareskrim Mengaku Jadi Tempat Curhat

News | Jum'at, 06 November 2015 | 11:56 WIB

Terkini

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB