Array

Pihak Novanto Ragukan Bukti Rekaman Skandal Freeport

Senin, 23 November 2015 | 12:44 WIB
Pihak Novanto Ragukan Bukti Rekaman Skandal Freeport
Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya meragukan bukti yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bukti itu berupa rekaman pembicaraan permintaan saham Freeport.

Menurut Firman, alat bukti ini perlu diuji keabsahannya. Baik penggunaan dan sumbernya. Sebab UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) menyebutkan bukti rekaman berkaitan dengan penyadapan.

"Dalam pasal 31 dan 32 UU ITE, jelas bisa dibaca otoritas penegak hukum (yang melakukan penyadapan). Pengadu apa punya otoritas apa tidak?" kata Firman usai bertemu dengan Setya Novanto di DPR, Senin (23/11/2015).

Sebelumnya, Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atas perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.

Menurut Firman, alat bukti yang legal akan menjadikan proses ini menjadi legal. Hal itu pun bisa terjadi untuk hal sebaliknya. Karenanya, menurut Firman, perlu dilihat terlebih dulu validitas alat bukti yang berupa rekaman itu.

"Dalam mekanisme perundang-undangan ada aktivitas yang disebut dengan legal activity, lawfull activity, kalau itu tidak legal berarti ada persoalan, ada aspek proseduralnya, apalagi ada aspek substansialnya," kata dia.

Setya Novanto menunjuk Firman Wijaya menjadi kuasa hukumnya untuk menangani masalah ini. Untuk saat ini, Firman belum bersikap untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk membawanya ke ranah pidana. Namun, dia menerangkan, akan memberikan masukan kepada pihak terkait, termasuk ke MKD.

"Bentuk sikap hukum macam-macam, tidak hanya menggunakan instrumen hukum, tapi berkenaan dengan masukan hukum," kata Firman.

Meski dia mempertanyakan alat bukti yang dibawa ke MKD ini, Firman belum mau membawanya ke ranah hukum pidana. Dia pun mempercayakan MKD untuk menangani kasus ini.

"Kita masih mengkaji. Tentu proses perolehan alat bukti harus dilakukan klarifikasi dan validatasnya. Dan selanjutnya mekanisme itu tergantung MKD," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI