Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati DKI

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 24 November 2015 | 18:54 WIB
Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati DKI
Dwelling Time

Suara.com - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adapun berkas dan barang bukti kedua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu RI berinisial IA dan mantan pegawai honerer Ditjen Daglu RI berinisial M.

"Hari ini kita akan menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti IA. Dia adalah mantan oknum di Ditjen. Kedua, tersangka M," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melimpahkan berkas empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.   Berkas keempat tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Daglu RI berinisial PP, Direktur PT GSA berinisial L, Direktur Utama PT GSA berinisial TJ dan Direktur PT RAR berinisial HS.

"Kami menyampaikan dari Polda Metro dari pejabat tinggi sampai importir kita sidik tuntas. Dengan sidik tersebut mudah-mudahan kedepannya benar dan tidak ada penyimpangan. Dengan demikian prosdusen garam dalam negri bisa terlindungi. Jadi tidak tertimpa dan garam negeri terpuruk," kata dia.

Lebih lanjut Mudjiono menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Pasalnya dia menganggap masih ada keterlibatan pihak lain terkait kasus Dwelling Time ini. Namun, dia mengatakan pihaknya pun sangat berhati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kemudian ke tingkat yang lebih atas lagi, sampai hari ini penyidik belum memiliki alat bukti sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi. Kami tentunya profesional tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti. Tanpa barang bukti kita tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, Keenam tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×