Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati DKI

Laban Laisila | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 24 November 2015 | 18:54 WIB
Berkas Tersangka Kasus Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati DKI
Dwelling Time

Suara.com - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adapun berkas dan barang bukti kedua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu RI berinisial IA dan mantan pegawai honerer Ditjen Daglu RI berinisial M.

"Hari ini kita akan menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti IA. Dia adalah mantan oknum di Ditjen. Kedua, tersangka M," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melimpahkan berkas empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.   Berkas keempat tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Daglu RI berinisial PP, Direktur PT GSA berinisial L, Direktur Utama PT GSA berinisial TJ dan Direktur PT RAR berinisial HS.

"Kami menyampaikan dari Polda Metro dari pejabat tinggi sampai importir kita sidik tuntas. Dengan sidik tersebut mudah-mudahan kedepannya benar dan tidak ada penyimpangan. Dengan demikian prosdusen garam dalam negri bisa terlindungi. Jadi tidak tertimpa dan garam negeri terpuruk," kata dia.

Lebih lanjut Mudjiono menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Pasalnya dia menganggap masih ada keterlibatan pihak lain terkait kasus Dwelling Time ini. Namun, dia mengatakan pihaknya pun sangat berhati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kemudian ke tingkat yang lebih atas lagi, sampai hari ini penyidik belum memiliki alat bukti sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi. Kami tentunya profesional tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti. Tanpa barang bukti kita tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, Keenam tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Pengamat Timur Tengah: Wafatnya Para Petinggi Iran Bisa Jadi Neraka Dunia Buat AS-Israel

Pengamat Timur Tengah: Wafatnya Para Petinggi Iran Bisa Jadi Neraka Dunia Buat AS-Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Setelah Arab Saudi, Pemerintah Sasar Ekspor Beras ke Negara Tetangga

Setelah Arab Saudi, Pemerintah Sasar Ekspor Beras ke Negara Tetangga

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Penumpukan Penumpang Sempat Terjadi, Terminal Pulo Gebang Kini Lengang Usai Bus Terlambat Datang

Penumpukan Penumpang Sempat Terjadi, Terminal Pulo Gebang Kini Lengang Usai Bus Terlambat Datang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:04 WIB

Mojtaba Khamenei Tantang AS: Tarik Pasukan, Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Rp7.700 Triliun!

Mojtaba Khamenei Tantang AS: Tarik Pasukan, Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Rp7.700 Triliun!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:02 WIB

Fasilitasi Perantau, Sejumlah Anggota DPR RI Gelar Program Mudik Gratis 2026

Fasilitasi Perantau, Sejumlah Anggota DPR RI Gelar Program Mudik Gratis 2026

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:42 WIB

Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:32 WIB

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:20 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:59 WIB