KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Mantan Gubernur Riau

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Senin, 30 November 2015 | 20:36 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Mantan Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi perlihatkan barang bukti tersangka Gubernur Riau Annas Maamun. (Antara/Reno Esnir)

Suara.com - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun terkait revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi itu.

"Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) dari swasta sebagai tersangka pada 30 November 2015," kata Pelaksana Harian (Plh) Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (30/11/2015).

 Edison adalah Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, pemilik kebun kelapa sawit di daerah Duri kabupaten Bengkalis, Riau seluas 120 hektare.

 "Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," tambah Yuyuk.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 Dalam dakwaan Annas Maamun, Edison Marudut bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung menyediakan uang 166.100 dolar AS dari total permintaan Annas sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya Edison menyediakan 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan Gulat Medali Emas Manurung sebesar 41.000 dolar AS atau setara Rp500 juta.

Atas permintaan tersebut areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektar masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani Annas walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.

Edison dan Gulat juga memberikan uang Rp500 juta untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau yang pelelangannya sedang diikuti oleh Edison.

Annas Maamun sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, sedangkan Gulat divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Riau

Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Riau

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 12:52 WIB

Terkini

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:58 WIB

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 15:57 WIB

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:50 WIB

×