Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai revisi UU nomor 30/2002 perlu segera dilakukan. Alasannya adalah menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
"Sesuai kebutuhan zaman pada dewasa ini," kata JK di DPR, Kamis (3/12/2015).
JK menerangkan, revisi ini meliputi substansi, dan upaya, sedangkan kewenangannya tidak dipangkas terlalu signifikan.
"Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan masalah kita hari ini," kata JK.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah bersepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR. Revisi ini bahkan akan dikebut penyelesaiannya sebelum penutupan masa sidang DPR akhir Desember 2015.
Sebelumnya, Pemerintah nanti akan mengawal revisi UU KPK tersebut. Ada empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK adalaah pertama KPK harus punya dewan pengawas seperti lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki komisi pengawas.
Kedua, soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK, nanti SP3 bisa dikeluarkan oleh KPK untuk tersangka yang meninggal dunia, atau terkena penyakit struk.
Ketiga mengenai penyidik independen, jadi ke depan penyidik KPK tidak hanya dari Kepolisian dan Kejaksaan. Keempat soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam internal KPK.