Begini Kronologis Penundaan Pelimpahan Berkas Novel Baswedan

Jum'at, 04 Desember 2015 | 16:30 WIB
Begini Kronologis Penundaan Pelimpahan Berkas Novel Baswedan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan upaya penangguhan penahanan terhadap penyidik Novel Baswedan lantaran adanya jaminan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.

"Kemarin itu diserahkan lagi ke Kejaksaan, Jaksa Agung minta untuk diserahkan ke Bengkulu. Sudah sampai Bengkulu, di sana diminta untuk Hari Senin, tentu kan penyidik nggak ambil resiko. Sehingga dilakukan penahanan, tetapi setelah itu ada jaminan dari pimpinan KPK dan kita hormati itu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (4/12/2015).

Selain itu, Badrodin juga menilai ada kesalahan komunikasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait adanya penundaan pelimpahan berkas atau tahap dua berkas perkara Novel. Pelimpahan berkas perkara Novel sendiri ditunda pada pekan depan.

"Nah justru itu mungkin ada miss dalam komunikasi, antara penyidik dengan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet dibawa ke Bengkulu, untuk pelimpahan berkas dan dirinya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, pihak Kejari menolak dilimpahkan pada pekan ini, sehingga Novel tidak perlu ditahan. Meski begitu, situasi sempat gaduh karena pihak Polda tetap ngotot untuk menahannya.

Pada Kamis (3/12/2015) kemarin, Novel Baswedan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Novel sejatinya dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya, 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Lantaran sedang umrah, dia baru memenuhi panggilan kemarin.

Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.

Dia dan timnya dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya tahun 2012 saat berada di Gedung KPK, namun batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di tahun 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dinihari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI