Pelimpahan Berkas Novel Baswedan Ditunda Sampai Pekan Depan

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 04 Desember 2015 | 11:39 WIB
Pelimpahan Berkas Novel Baswedan Ditunda Sampai Pekan Depan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan akhirnya tidak jadi ditahan Polda Bengkulu‎. Pelimpahan Novel sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang walet ‎ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau tahap dua ditunda pekan depan.

"‎Untuk pelimpahan tahap dua (Novel) ditunda mungkin minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2015).

Dia menjelaskan, pelimpahan Novel ‎ditunda karena permintaan pimpinan KPK. Yang bersangkutan kini tengah menangani berbagai kasus korupsi besar di KPK.

"Ditunda karena ada permohonan yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," terangnya.

Hari ini, Novel akan segera diterbangkan kembali ke Jakarta untuk kembali beraktivitas seperti semula.

"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Jumat pagi.

Sebelumnya, Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet dibawa ke Bengkulu, untuk pelimpahan berkas dan dirinya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, pihak Kejari menolak dilimpahkan pada pekan ini, sehingga Novel tidak perlu ditahan. Meski begitu, situasi sempat gaduh karena pihak Polda tetap ngotot untuk menahannya.

Pada Kamis (3/12/2015) kemarin, Novel Baswedan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Novel sejatinya dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Lantaran sedang umrah, dia baru memenuhi panggilan kemarin.

Dia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.

Dia dan timnya dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dinihari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Urung Ditahan, Novel Baswedan Akan Segera Kembali ke Jakarta

Urung Ditahan, Novel Baswedan Akan Segera Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 04 Desember 2015 | 08:10 WIB

Novel Baswedan Akhirnya Tiba di Bengkulu

Novel Baswedan Akhirnya Tiba di Bengkulu

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 17:32 WIB

Novel Baswedan Sambangi Kejagung

Novel Baswedan Sambangi Kejagung

Foto | Kamis, 03 Desember 2015 | 16:08 WIB

KPK Berharap Novel Tidak Ditahan

KPK Berharap Novel Tidak Ditahan

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 15:45 WIB

Novel Baswedan Diterbangkan ke Bengkulu

Novel Baswedan Diterbangkan ke Bengkulu

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 15:39 WIB

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Bengkulu Hari Ini

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Bengkulu Hari Ini

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 15:18 WIB

Novel Baswedan Akan Diserahkan ke Kejari Bengkulu

Novel Baswedan Akan Diserahkan ke Kejari Bengkulu

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 14:35 WIB

Bareskrim Resmi Limpahkan Novel Baswedan Ke Kejaksaan

Bareskrim Resmi Limpahkan Novel Baswedan Ke Kejaksaan

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 13:47 WIB

Teken P21, Novel Baswedan Temui Penyidik Mabes Polri

Teken P21, Novel Baswedan Temui Penyidik Mabes Polri

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 12:26 WIB

KPK Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Novel

KPK Minta Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Novel

News | Selasa, 24 November 2015 | 15:35 WIB

Terkini

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:00 WIB

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB