- Kepala SPPG wajib hadir di dapur mulai pukul 02.00-08.00.
- Kehadiran kepala SPPG dipantau BGN melalui Zoom dan absensi.
- Dapur MBG dilarang beroperasi jika tiga pejabat penanggung jawab absen.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap aturan baru dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala SPPG diwajibkan berada di dapur sejak pukul 02.00 hingga 08.00 pagi selama jam operasional.
Zulhas mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk memperketat pengawasan proses pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, keberadaan kepala SPPG di dapur penting untuk mencegah kesalahan pengelolaan makanan yang dapat berdampak pada penerima manfaat.
"Jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini SPPG tidak ada di tempat. Gitu. Nah sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya. Kepalanya itu dan itu dilakukan Zoom, absennya dicek," kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Zulhas mengatakan pengawasan terhadap kepala SPPG dilakukan secara langsung melalui sistem daring. Pimpinan BGN juga ikut memantau kehadiran mereka pada dini hari.
Dia menilai pengawasan tersebut penting karena SPPG menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat MBG.
"Jadi teman-teman BGN Eselon 1, Kepala Badan, wakil-wakil ikut Zoom mengecek absen ya, agar tidak ada lagi begitu keras teman-teman bekerja agar tidak ada lagi salah dalam pengelolaan masak-memasak di BGN ini sehingga berdampak ada yang keracunan ya," ujar Zulhas.
Zulhas menyebut persoalan keamanan makanan menjadi perhatian utama dalam pembenahan manajemen BGN. Menurutnya, kasus keracunan makanan tidak boleh kembali terjadi karena menyangkut anak-anak yang menjadi penerima manfaat program MBG.
"Bukan satu dua keracunan itu, ini soal anak Indonesia yang tidak boleh terjadi. Jadi agar teman-teman media paham, jam 2 mereka sudah kerja pagi ya. Paling tidak mengecek ya, Zoom ke SPPG," katanya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pengawasan tidak hanya bergantung pada kepala SPPG. BGN menerapkan rantai komando untuk memastikan selalu ada pejabat yang bertanggung jawab ketika dapur beroperasi.
Jika kepala SPPG berhalangan hadir, tugas tersebut akan diambil alih pengawas gizi. Apabila pengawas gizi juga tidak dapat hadir, posisi tersebut akan digantikan akuntan.
Namun, Sudaryono menegaskan dapur tidak boleh beroperasi apabila ketiga pejabat tersebut tidak hadir secara bersamaan.
"Kalau Kepala Dapur, Pengawas Gizi nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka berikutnya adalah akuntan. 'Pak, kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama di hari yang sama gimana?' Maka tidak boleh dapur itu memasak," jelas Sudaryono.
Menurut Sudaryono, aturan tersebut dibuat karena sejumlah kasus gangguan kesehatan atau keracunan makanan terjadi akibat prosedur operasional standar (SOP) tidak dijalankan.
"Dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan atau keracunan makanan, itu banyak di antaranya atau hampir semua itu karena tidak melaksanakan SOP. SOP tidak dilaksanakan. Apakah SOP penyimpanan, SOP pangannya harus dipakai sarung tangan, pakai penutup, macam-macam," katanya.