Kembali Jadi Pesakitan, Nazaruddin Didakwa Tiga Kasus Sekaligus

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Kamis, 10 Desember 2015 | 19:02 WIB
Kembali Jadi Pesakitan, Nazaruddin Didakwa Tiga Kasus Sekaligus
Sdiang Dakwaan Nazaruddin

Suara.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma atlet Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin kembali berhadapan dengan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi. Kalau sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terjerat korupsi pembangunan wisma atlet, kali ini dia didakwa dengan tiga kasus sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, suami Neneng Sriwahyuni itu diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia(DGI) sebesar Rp23.119.278.000 melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Mohamad El Idris.

Nazarudin juga diduga menerima hadiah dari PT Nindya Karya sebesar Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono. Pemberian tersebut diduga karena Nazaruddin yang saat itu menjabat anggota DPR saat telah membantu PT DGI dan Nindya Karya dalam mendapatkan sejumlah proyek.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Sigit Waseso saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015).

Selain didakwa menerima Rp40 miliar, mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga mengalihkan harta kekayaannya dengan mentransfernya ke perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai. Besaran harta kekayaan yang dialihkan tersebut sekitar Rp500 miliar. Dan itu dilakukan oleh Bos Permsi Grup sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014.

"sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening-rekenig perusahaan yang tergabung dalam Permai grup dan rekening atas nama orang lain," kata Sigit.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pada 15 September 2009 sampai 22 Oktober 2010. Jaksa menduga Nazaruddin menyamarkan harta kekayaanya Sekitar Rp80 miliar.

Dalam dakwaan pertama Nazaruddin disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara Pencucian uang, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin didiga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a,c,dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak pidana Pencucian uang sebagiaman telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Ui Nomor 15 Tahun 2002.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

News | Rabu, 25 November 2015 | 19:45 WIB

Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

News | Senin, 16 November 2015 | 21:09 WIB

Terkini

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

×