Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 16 November 2015 | 21:09 WIB
Kasus Dilimpahkan ke Penuntutan, Nazaruddin Lesu
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke tahap penuntutan terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Duit hasil pencucian uang diduga dipakai untuk membeli saham PT. Garuda Indonesia.

"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).

Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.

Untuk memudahkan proses persidangan, Nazaruddin yang saat ini dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu dipindahkan ke rumah tahanan KPK.

Ketika datang ke KPK tadi, Nazaruddin tak seperti biasanya yang selalu kooperatif memberikan keterangan kepada wartawan. Hari ini, suami Neneng Sriwahyuni tersebut tak mau berkomentar.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT. Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri dari Rp300 miliar untuk saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus untuk PT. Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.

Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT. Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp196.541.029.300.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bakal Menginap, Nazaruddin Datangi KPK Sambil Memegang Perutnya

Bakal Menginap, Nazaruddin Datangi KPK Sambil Memegang Perutnya

News | Senin, 16 November 2015 | 19:56 WIB

Gayus dan Nazaruddin Terima Remisi Lebaran

Gayus dan Nazaruddin Terima Remisi Lebaran

News | Kamis, 16 Juli 2015 | 14:27 WIB

KPK: Harta Nazaruddin Ratusan Miliar Rupiah

KPK: Harta Nazaruddin Ratusan Miliar Rupiah

News | Senin, 29 Juni 2015 | 23:12 WIB

Usut Kasus Nazaruddin, Penyidik KPK Kembali Periksa Notaris

Usut Kasus Nazaruddin, Penyidik KPK Kembali Periksa Notaris

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 12:21 WIB

KPK Sita Satu Rumah Terkait Nazaruddin

KPK Sita Satu Rumah Terkait Nazaruddin

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 02:46 WIB

Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 12:26 WIB

Terkini

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

×