Bajak Truk Kopi Kapal Api di Jalan, Paha Pelaku Ditembak

Siswanto

Minggu, 13 Desember 2015 | 16:50 WIB
Bajak Truk Kopi Kapal Api di Jalan, Paha Pelaku Ditembak
Tersangka pencuri kopi [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya membekuk delapan tersangka pencuri kopi merek Kapal Api sebanyak 2.978 kardus yang diangkut truk ekspedisi di Kamal Muara III, Jakarta Utara.

"M. RF sebagai Supir Ekspedisi, SL, WW, dan SP sebagai pengawal truk dari Pekalongan, sedangkan ABD KR, BR, dan DD sebagai pencari pembeli barang, dan yang terakhir SW sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan," kata Kepala Unit Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Gunardi di gedung Direktorat Kriminal Umum, Minggu (13/12/2015).

Kasus ini ditangani polisi setelah perusahaan yang memesan kopi tersebut, PT. Karura, melapor. Perusahaan yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, tersebut merasa dirugikan Rp250 juta karena pesanan mereka tidak pernah sampai.

Belakangan terungkap, ternyata di tengah jalan, truk Fuso Wing bernomor polisi L 8649 bermuatan kopi tersebut dibongkar para tersangka, lalu dipindahkan ke truk box nomor polisi B 9622 BCM, selanjutnya dijual ke penadah.

"Para tersangka terlebih dahulu memindahkan dus-dus berisi kopi dari truk tronton ke truk box. Mereka ini melakukan untuk membuka truk tronton dengan cara memotong gembok yang untuk menutup truk tronton. Tersangka yang kami tangkap saat itu SL, WW, BR, dan DD," ujarnya.

Ketika hendak ditangkap di Jalan Kamal Muara III, dua tersangka berusaha kabur dengan membawa mobil Toyota Avanza nomor polisi G 9237 JC ke arah Bekasi lewat tol Jelambar.

"Saat melakukan pengejaran, kami sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, karena tersangka tidak mau untuk berhenti. Dan akhirnya, tim kami melakukan dua kali penembakan ke sebelah kanan bagian depan mobil tersangka dan mengenai paha dan juga betis tersangka," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan minimal hukuman empat tahun penjara. [Nur Habibie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Gratifikasi yang Libatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Kapal Api Ikut Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus Gratifikasi yang Libatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Kapal Api Ikut Diperiksa Sebagai Saksi

Video | Senin, 29 Mei 2023 | 17:00 WIB

Profil Soedomo Mergonoto, Bos Kopi Kapal Api yang Diperiksa KPK

Profil Soedomo Mergonoto, Bos Kopi Kapal Api yang Diperiksa KPK

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:05 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Ke Bos Kopi Kapal Api Soal Korupsi Eks Bupati Sidoarjo

KPK Dalami Aliran Dana Ke Bos Kopi Kapal Api Soal Korupsi Eks Bupati Sidoarjo

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:01 WIB

Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

News | Senin, 22 Mei 2023 | 15:38 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

×