Dilarang Beroperasi Ignasius Jonan, Ahok Bela Ojek Online

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 18 Desember 2015 | 10:51 WIB
Dilarang Beroperasi Ignasius Jonan, Ahok Bela Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan larangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terhadap operasi ojek sepeda motor dan taksi berbasis aplikasi online. Larang tersebut merujuk pada beroperasinya kendaran pribadi untuk angkutan umum, seperti Gojek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek dan Lady-Jek.

"Bagi saya perusahaan Gojek itu tidak terlarang, tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," kata Ahok usai Penandatanganan Perjanjian Kredit secara massal 200 Pedagang Kaki Lima Tahap II Tahun 2015 dengan PT. Bank DKI, di Halaman Parkir Wisata Kota Tua Jalan Fatahillah, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).

"Kalau melarang Gojek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya," Ahok menambahkan.

 Ahok menegaskan walaupun dalam UU tidak menyebutkan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi, pada kenyataannya sejak dulu ojek sepeda motor sudah menjadi alat angkut orang.

"Faktanya ada ojek nggak? Ada. Bisa nggak diberantas orang mau naik ojek hidup kayak gitu? Nggak kan. Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm. Sekarang orang ketolong ada ojek kenapa nggak (diizinkan)," kata Ahok.

Tapi, karena pemerintah pusat sudah menggariskan, Ahok mengatakan akan mengikuti aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah, itu saja," katanya.

Surat yang berisi pelarangan tersebut bernomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Ignasius Jonan pada 9 November 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Dituntut Buat Pekerjaan Baru bagi 150 Ribu Driver Gojek

Kemenhub Dituntut Buat Pekerjaan Baru bagi 150 Ribu Driver Gojek

News | Jum'at, 18 Desember 2015 | 10:01 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB