YLKI: Larangan Ojek Online Akan Jadi Macan Ompong

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2015 | 10:23 WIB
YLKI: Larangan Ojek Online Akan Jadi Macan Ompong
Ladyjek, ojek khusus perempuan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kementerian Perhubungan secara resmi melarang ojek sepeda motor sebagai angkutan umum. Secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya karena secara regulasi  sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia dan tidak memenuhi standar keselamatan (unsafety). Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi.

Demikian dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (18/12/2015).

"Namun demikian, secara sosiologis, larangan ini saya khawatir hanya akan menjadi macan ompong belaka," kata Tulus.

 Mengapa Tulus khawatir larangan tersebut akan menjadi macan ompong belaka?

Pertama, larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi.

Kedua, dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu.

Ketiga, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojek, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi.

Dengan demikian, kata Tulus, Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum.

"Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini, dan lain-lain. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan," kata dia.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solsusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI