KPK Tetapkan Choel Mallarangeng jadi Tersangka Kasus Hambalang

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Senin, 21 Desember 2015 | 11:57 WIB
KPK Tetapkan Choel Mallarangeng jadi Tersangka Kasus Hambalang
Pengumuman status tersangka Choel Mallarangeng oleh Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/12/2015). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang biasa disapa Choel Mallarangeng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng, selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Dalam kasus ini, Choel diduga telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Choel dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuyuk mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 16 Desember 2015 kemarin. Sementara mengenai total kerugian negara dalam kasus yang menjerat Choel ini, Yuyuk mengatakan masih ditelusuri.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan," katanya.

Dalam Hambalang, Choel disebut menjadi perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT. Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT. Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT. Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT. Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

"Tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012," tambah Yuyuk.

Atas perbuatannya Choel terancam pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS itu.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang salah satunya sudah menjerat Andi Mallarangeng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan Baru & Plt Pimpinan KPK Berangkat Bersama ke Istana

Pimpinan Baru & Plt Pimpinan KPK Berangkat Bersama ke Istana

News | Senin, 21 Desember 2015 | 11:46 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB