Korupsi, Rio Capela Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 21 Desember 2015 | 17:22 WIB
Korupsi, Rio Capela Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (21/12/2015).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela. Politisi Partai Nasdem itu juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Ketua majelis Hakim Artha Theresia mengatakan Rio Capela terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan," kata Artha Theresia saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).

Hukuman itu diberikan berdasarkan faktor yang memberatkan, yaitu Rio Capela sebagai anggota DPR bertentangan dengan program yang dijalankan pemerintah. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni Rio menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat perkara hukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya tanggungan keluarga," kata Hakim Artha.

Mendengarkan putusan dari hakim, Rio mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.

"Kami pikir-pikir," kata salah satu Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Pasalnya vonis yang dijatuhkan kepad Rio Capela jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rio Capela denhan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Jaksa menilai, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terima Suap, Patrice Rio Capella Dimarahi Surya Paloh

Terima Suap, Patrice Rio Capella Dimarahi Surya Paloh

News | Senin, 30 November 2015 | 16:38 WIB

Hakim Tanya Patrice: Kenapa Uang Tak Kamu Lemparkan Ke Mukanya

Hakim Tanya Patrice: Kenapa Uang Tak Kamu Lemparkan Ke Mukanya

News | Senin, 30 November 2015 | 13:20 WIB

Kasus Suap Patrice Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Kasus Suap Patrice Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 27 November 2015 | 18:37 WIB

Gatot Pastikan Patrice Capella Terima Rp200 Juta

Gatot Pastikan Patrice Capella Terima Rp200 Juta

News | Senin, 23 November 2015 | 17:35 WIB

Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

News | Senin, 23 November 2015 | 15:16 WIB

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

News | Senin, 23 November 2015 | 14:25 WIB

Terkini

Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik

Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Aksi Nyata Jakarta untuk NTT: ASN Pemprov DKI Patungan Rp3,8 Miliar Bantu Korban Gempa

Aksi Nyata Jakarta untuk NTT: ASN Pemprov DKI Patungan Rp3,8 Miliar Bantu Korban Gempa

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:46 WIB

7 Perabot Rumah yang Dipercaya Membawa Feng Shui Baik

7 Perabot Rumah yang Dipercaya Membawa Feng Shui Baik

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Honor Paskibraka 2026 Berapa? Ini Besaran Uang Saku dan Aturan Resminya

Honor Paskibraka 2026 Berapa? Ini Besaran Uang Saku dan Aturan Resminya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Wajah Teddy Indra Wijaya di Poster Top Gun Meriahkan HUT RI Bikin Pegiat Film Geregetan

Wajah Teddy Indra Wijaya di Poster Top Gun Meriahkan HUT RI Bikin Pegiat Film Geregetan

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Ngebet Ikut FIFA ASEAN Cup 2026, Bangladesh Mau Jadikan Timnas Indonesia Target Pemanasan

Ngebet Ikut FIFA ASEAN Cup 2026, Bangladesh Mau Jadikan Timnas Indonesia Target Pemanasan

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Kenapa Noda dan Bau di Wadah Plastik Sulit Hilang Dibandingkan Kaca?

Kenapa Noda dan Bau di Wadah Plastik Sulit Hilang Dibandingkan Kaca?

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:37 WIB

iPad Seri Apa yang Cocok untuk Desain Grafis? Ini 3 Rekomendasi Terbaik

iPad Seri Apa yang Cocok untuk Desain Grafis? Ini 3 Rekomendasi Terbaik

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi

Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:30 WIB

×