Korupsi, Rio Capela Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 21 Desember 2015 | 17:22 WIB
Korupsi, Rio Capela Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (21/12/2015).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela. Politisi Partai Nasdem itu juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Ketua majelis Hakim Artha Theresia mengatakan Rio Capela terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan," kata Artha Theresia saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).

Hukuman itu diberikan berdasarkan faktor yang memberatkan, yaitu Rio Capela sebagai anggota DPR bertentangan dengan program yang dijalankan pemerintah. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni Rio menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat perkara hukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya tanggungan keluarga," kata Hakim Artha.

Mendengarkan putusan dari hakim, Rio mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.

"Kami pikir-pikir," kata salah satu Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Pasalnya vonis yang dijatuhkan kepad Rio Capela jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rio Capela denhan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Jaksa menilai, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terima Suap, Patrice Rio Capella Dimarahi Surya Paloh

Terima Suap, Patrice Rio Capella Dimarahi Surya Paloh

News | Senin, 30 November 2015 | 16:38 WIB

Hakim Tanya Patrice: Kenapa Uang Tak Kamu Lemparkan Ke Mukanya

Hakim Tanya Patrice: Kenapa Uang Tak Kamu Lemparkan Ke Mukanya

News | Senin, 30 November 2015 | 13:20 WIB

Kasus Suap Patrice Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Kasus Suap Patrice Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 27 November 2015 | 18:37 WIB

Gatot Pastikan Patrice Capella Terima Rp200 Juta

Gatot Pastikan Patrice Capella Terima Rp200 Juta

News | Senin, 23 November 2015 | 17:35 WIB

Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh

News | Senin, 23 November 2015 | 15:16 WIB

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

Gatot: Rp200 Juta ke Rio Capella untuk Islah

News | Senin, 23 November 2015 | 14:25 WIB

Terkini

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:27 WIB

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:53 WIB

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:39 WIB

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:30 WIB

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:05 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB