Suara.com - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Bekasi menangkap Wakiran, tersangka pembunuh Rina Purnamasari (30). Wakiran adalah pacar Rina yang bekerja di kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan terjadi di Kampung Rawa Citra, RT 3/3, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, pada Jumat (18/12/2015) sekitar jam 05.00 WIB.
Saat itu, korban dijemput pelaku usai pulang kerja, lalu diantar ke kontrakan korban.
Di kontrakan korban, pelaku menginap semalaman. Di dalam kamar, mereka berbincang sampai menjelang pagi pukul 05.00 WIB.
"Saat mengobrol korban mulai menyinggung masalah keuangan dan kata-kata korban menyinggung perasaan pelaku yang saat itu duduk berhadapan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Inspektur Polisi Satu Makmur, Rabu (23/12/2015).
Kemudian, pelaku menampar leher korban dan setelah itu korban telentang di tempat tidur.
"Namun korban masih banyak bicaranya yang kasar, kemudian pelaku emosi lalu menutup mulut korban dan mencekik leher korban sampai korban tidak bernafas lagi," kata Makmur.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku pergi.
Polisi menghimpun informasi dari saksi yang mendengar keributan antara korban dan pelaku.
Polisi langsung menangkap Wakiran pada Sabtu (19/12/2015) di kediamannya, Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat.
Polisi menyita barang bukti sebuah bantal biru, handuk biru, baju wanita bewarna abu-abu, celana panjang bewarna coklat, pakaian dalam dan sebuah anting.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Makmur.