Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 23 Desember 2015 | 15:21 WIB
Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kekeuh mendorong revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎. Bahkan, dia memberi deadline kepada pemerintah untuk menerima usulan tersebut.

"Kami menunggu paling lambat Februari menerima usulan revisi UU PIlada dari pemerintah. paling tidak ada beberapa isu penting yang menurut kami perkembangan di Komisi II harus dilakukan perubahan," kata Lukman Edy di DPR, Rabu (23/11/2015).

Lukman Edy mengatakan belajar dari hasil pilkada serentak 9 Desember 2015, dibutuhkan lima poin perubahan UU.

Pertama, kata Lukman, soal efisiensi anggaran. Pemerintah harus memasukkan standar pembiayaan pilkada.

"Tidak cukup Permendagri, tapi harus ada perintah UU. Karena kalau tidak dibuat standar, ini akan jadi pasar bebas di KPUD. ‎Ada yang (anggarannya besar), ada yang biasa, itu tidak memenuhi prinsip efisiensi dalam pilkada serentak," kata politisi PKB.

Kedua, soal partisipasi pemilih yang sekarang banyak di bawah 50 persen. Ini pula yang kata Lukman harus diantisipasi UU. Karena, aturan saat ini untuk sosialisasi dilakukan oleh KPUD bukan pasangan calon.

"Caranya mengembalikan kepada pasangan calon untuk sosialisasi, tidak KPUD lagi. Hampir semua KPUD menolak sebenarnya diberikan tugas untuk memasang alat peraga dan kampanye (APK), tapi karena sudah diamanahkan UU terpaksa melaksanakan, akhirnya tidak efektif," katanya.

Ketiga, kata Lukman, partisipasi calon. Lukman menyebutkan adanya problematika soal rekrutmen calon-calon pemimpin dan ini yang harus dipikirkan ulang.

"Jadi tidak boleh dibatasi DPR DPRD harus mundur, PNS harus mundur, TNI harus mundur, itu harus dikembalikan, semua berhak mencalonkan, sehingga akan ramai-ramai mencalonkan diri dan memudahkan masyarakat memilih mana yang dia suka," kata dia.

Lalu, Lukman mengatakan revisi harus melihat ulang soal peradilan pemilu. Katanya, semangat UU Pilkada ini adalah peradilan pemilu, sementara dititipkan di MK dan di PTUN.

"Kami ingin ada ketegasan pemerintah, desain peradilan pemilunya seperti apa, ini harus segera dimulai," ujarnya.

Kelima, Lukman menyoroti soal posisi panwaslu. Sebab, dia menemukan hampir di semua daerah panwaslu tidak berdaya.

"Panwaslu sifatnya hanya merekap, memantau, ini panwaslu tukang catat. Begitu diproses temuan-temuan mereka itu sudah tidak jalan. Posisi panwaslu seperti ini tidak memberikan rasa adil pada calon-calon yang merasa dirugikan. Karena itu harus diperkuat, penguatan mekanisme kerja panwaslu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

News | Rabu, 30 September 2015 | 03:35 WIB

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 16:14 WIB

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

News | Senin, 25 Mei 2015 | 19:33 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:04 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB