Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 23 Desember 2015 | 15:21 WIB
Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kekeuh mendorong revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎. Bahkan, dia memberi deadline kepada pemerintah untuk menerima usulan tersebut.

"Kami menunggu paling lambat Februari menerima usulan revisi UU PIlada dari pemerintah. paling tidak ada beberapa isu penting yang menurut kami perkembangan di Komisi II harus dilakukan perubahan," kata Lukman Edy di DPR, Rabu (23/11/2015).

Lukman Edy mengatakan belajar dari hasil pilkada serentak 9 Desember 2015, dibutuhkan lima poin perubahan UU.

Pertama, kata Lukman, soal efisiensi anggaran. Pemerintah harus memasukkan standar pembiayaan pilkada.

"Tidak cukup Permendagri, tapi harus ada perintah UU. Karena kalau tidak dibuat standar, ini akan jadi pasar bebas di KPUD. ‎Ada yang (anggarannya besar), ada yang biasa, itu tidak memenuhi prinsip efisiensi dalam pilkada serentak," kata politisi PKB.

Kedua, soal partisipasi pemilih yang sekarang banyak di bawah 50 persen. Ini pula yang kata Lukman harus diantisipasi UU. Karena, aturan saat ini untuk sosialisasi dilakukan oleh KPUD bukan pasangan calon.

"Caranya mengembalikan kepada pasangan calon untuk sosialisasi, tidak KPUD lagi. Hampir semua KPUD menolak sebenarnya diberikan tugas untuk memasang alat peraga dan kampanye (APK), tapi karena sudah diamanahkan UU terpaksa melaksanakan, akhirnya tidak efektif," katanya.

Ketiga, kata Lukman, partisipasi calon. Lukman menyebutkan adanya problematika soal rekrutmen calon-calon pemimpin dan ini yang harus dipikirkan ulang.

"Jadi tidak boleh dibatasi DPR DPRD harus mundur, PNS harus mundur, TNI harus mundur, itu harus dikembalikan, semua berhak mencalonkan, sehingga akan ramai-ramai mencalonkan diri dan memudahkan masyarakat memilih mana yang dia suka," kata dia.

Lalu, Lukman mengatakan revisi harus melihat ulang soal peradilan pemilu. Katanya, semangat UU Pilkada ini adalah peradilan pemilu, sementara dititipkan di MK dan di PTUN.

"Kami ingin ada ketegasan pemerintah, desain peradilan pemilunya seperti apa, ini harus segera dimulai," ujarnya.

Kelima, Lukman menyoroti soal posisi panwaslu. Sebab, dia menemukan hampir di semua daerah panwaslu tidak berdaya.

"Panwaslu sifatnya hanya merekap, memantau, ini panwaslu tukang catat. Begitu diproses temuan-temuan mereka itu sudah tidak jalan. Posisi panwaslu seperti ini tidak memberikan rasa adil pada calon-calon yang merasa dirugikan. Karena itu harus diperkuat, penguatan mekanisme kerja panwaslu," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

News | Rabu, 30 September 2015 | 03:35 WIB

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 16:14 WIB

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

News | Senin, 25 Mei 2015 | 19:33 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×