Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

Ruben Setiawan

Rabu, 30 September 2015 | 03:35 WIB
Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (29/9/2015), menanggapi baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan pasangan calon (Paslon) tunggal dalam pilkada.

Tjahjo mengatakan, yang terpenting adalah bagaimana Pemerintah dan penyelenggara pemilu mengakomodir hak konstitusional pasangan calon tunggal yang telah mendaftar untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah.

"Pemerintah mengikuti dahulu apa yang menjadi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut. Yang terpenting adalah pasangan calon tunggal itu diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK, Pemerintah dan KPU," kata Mendagri di Jakarta, Selasa malam.

Komisi Pemilihan Umum, selaku penyelenggara pilkada diharapkan dapat menjalankan keputusan MK sebagai hasil dari upaya uji materi atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Terkait hasil putusan MK tersebut, Tjahjo menambahkan, pihaknya menunggu hasil keputusan rapat pleno oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.

"Prinsipnya Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, menunggu keputusan rapat (pleno) KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal. KPU pasti melaksanakan keputusan MK tersebut. Pemerintah tidak akan mencampuri apa yang sedang dibahas KPU sekarang," katanya.

Sementara itu, KPU sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada di tiga daerah yang sudah diputuskan penundaan pelaksanaannya.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya masih mempelajari amar putusan MK tersebut.

"Kalau nanti ada kejelasan, yakni akan diberlakukan sekarang, ya sudah, maka kami akan melaksanakannya," kata Hadar.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:19 WIB

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:50 WIB

Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik

Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik

News | Rabu, 17 September 2025 | 22:32 WIB

Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi

Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:23 WIB

Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai

Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:38 WIB

Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara

Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Tuntut Syarat Menang Cagub di Atas 50 Persen Suara

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:07 WIB

Anggap Demokrasi Indonesia Makin Hari Makin Mahal, DPD Dukung Pembuatan Omnibus Law Politik

Anggap Demokrasi Indonesia Makin Hari Makin Mahal, DPD Dukung Pembuatan Omnibus Law Politik

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:13 WIB

Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 11:58 WIB

Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Kotak Suara | Senin, 23 September 2024 | 18:05 WIB

Cek Fakta: Video Luhut Marah-marah ke Najwa Shihab Karena Dukung Demo UU Pilkada 2024

Cek Fakta: Video Luhut Marah-marah ke Najwa Shihab Karena Dukung Demo UU Pilkada 2024

News | Minggu, 15 September 2024 | 07:50 WIB

Terkini

Kenapa Raffi Ahmad Dihujat? Ini Kronologi Kontroversi hingga Boikot Berbagai Acara

Kenapa Raffi Ahmad Dihujat? Ini Kronologi Kontroversi hingga Boikot Berbagai Acara

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 14:40 WIB

6 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal untuk Kerja, Hadirkan Pantofel Berkelas untuk ke Kantor

6 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal untuk Kerja, Hadirkan Pantofel Berkelas untuk ke Kantor

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 14:40 WIB

Tak Hanya Ski, Swiss Tawarkan Wisata Kota, Museum hingga Festival Musim Dingin

Tak Hanya Ski, Swiss Tawarkan Wisata Kota, Museum hingga Festival Musim Dingin

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:39 WIB

4 Pilihan Tablet Paling Ringan dan Tipis Cocok untuk Kerja Mobile

4 Pilihan Tablet Paling Ringan dan Tipis Cocok untuk Kerja Mobile

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 14:39 WIB

Timnas Indonesia Terancam Gagal Main di Yordania, Turki Muncul Jadi Opsi Venue Baru

Timnas Indonesia Terancam Gagal Main di Yordania, Turki Muncul Jadi Opsi Venue Baru

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 14:38 WIB

Berapa Takaran Sunscreen untuk Wajah dan Leher? Ini Aturan Dua Jari Menurut Ahli Dermatologi

Berapa Takaran Sunscreen untuk Wajah dan Leher? Ini Aturan Dua Jari Menurut Ahli Dermatologi

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 14:35 WIB

Jelang Musim Wisata Religi, Wagub Taj Yasin Minta Perbaikan Talud Kudus-Colo Dikebut

Jelang Musim Wisata Religi, Wagub Taj Yasin Minta Perbaikan Talud Kudus-Colo Dikebut

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:31 WIB

Belajar Menghargai Pengorbanan Orang Tua dalam Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu

Belajar Menghargai Pengorbanan Orang Tua dalam Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:30 WIB

Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:29 WIB

Perintah Prabowo ke Kapolri Suyudi Usut Kasus Listyo: Seobjektif Mungkin, Jangan Ditutupi!

Perintah Prabowo ke Kapolri Suyudi Usut Kasus Listyo: Seobjektif Mungkin, Jangan Ditutupi!

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:25 WIB

×