Array

Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Hukum!

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2015 | 05:16 WIB
Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Hukum!
Kapolri

Suara.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan penyerahan diri Kelompok Din Minimi pada Selasa (29/12) pagi, tidak membebaskan mereka dari proses hukum.

"Dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap diproses secara hukum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) ini menjelaskan terdapat sejumlah tindak pidana yang telah dilakukan gerakan masyarakat sipil lokal itu, antara lain pembunuhan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun sesama penduduk lokal.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga pernah terlibat dalam kasus perampokan.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan, ada sembilan laporan yang diterima kepolisian," ungkap Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 itu.

Namun, penyerahan diri atau "turun gunung" yang dilakukan kelompok tersebut berpotensi mengurangi hukuman yang kelak dikenakan kepada mereka, tambahnya.

"Mungkin ada keringanan hukuman yang nantinya dipertimbangkan, tapi kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin.

Ia juga mengemukakan pihaknya akan siap memproses Kelompok Din Minimi, jika kasus tersebut kemudian dipercayakan kepada Polri.

Kelompok sipil bersenjata yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyatakan dirinya "turun gunung" atau menyerah, dengan melepas 15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan.

 Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya menuntut pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh, dan memohon amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggotanya yang sudah ditangkap.

Selain itu, gerakan masyarakat sipil ini juga menuntut pengerahan tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah 2017.

Selanjutnya, kelompok ini juga melayangkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI