Suara.com - Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Indra Bambang Utoyo, mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan mencabut Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional di Ancol, Jakarta Utara, sudah benar.
"Kan itu perintah dari MA (Mahkamah Agung). Jadi memang mesti dilakukan oleh pak menteri. Kan, batas keputusannya pertengahan Januari (2016). Kalau lewat itu, menteri langgar perintah MA dan bisa dituntut. Jadi ini sudah benar," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (31/12/2015).
Dengan demikian, kata Bambang, kepengurusan hasil Munas Ancol tidak sah.
"Kalau sudah begini, artinya, Munas Ancol tidak bisa lagi dipakai sebagai DPP Golkar yang sah," kata Bambang.
Hanya saja yang kemudian membingungkan Bambang, di SK Menkumham tersebut tidak menyebutkan pengesahan terhadap kepengurusan hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie.
"Iini jadi, pertanyaan kita semua. Kalau Munas Bali tidak disahkan, Munas Bali jadi apa?" katanya.
Itu sebabnya, Indra mengibaratkan Partai Golkar sekarang seperti layang-layang putus.
"Ini seperti layang-layang putus. Munas Bali tidak disahkan, Munas Ancol dicabut. Lalu kembali ke hasil kepengurusan Munas Riau (2009). Tapi, kepengurusan Munas Riau akan berakhir hari ini. Makanya, seperti layangan putus," kata dia.
Surat Keputusan Menkumham ditandangani Rabu (30/12/2015. Suratnya ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang memperkuat putusan PTUN.
Langkah tersebut merupakan buntut dari kisruh Partai Golkar yang berlangsung lebih dari setahun.