Array

Pengusaha Logistik Protes Pembatasan Angkutan Barang

Kamis, 31 Desember 2015 | 14:58 WIB
Pengusaha Logistik Protes Pembatasan Angkutan Barang
Arus lalu lintas di jalan protokol Jakarta sepi, Jumat (25/12/2015). Sebagian besar warga Jakarta libur atau merayakan Natal di kampung halaman. (Suara.com/Kurniawan Mas’ud)

Suara.com - Pelarangan operasi angkutan barang selama musim Natal dan Tahun Baru 2016 dinilai minim sosialisasi. Sehingga menyebabkan terganggunya distribusi logistik.

"Sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim, membuat polisi dan jasa marga mengambil keputusan sendiri- sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Ketua Asosiasi Logistik Nasional Zaldi Ilham Masita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2014).

Penerbitan surat edaran pelarangan oleh Menteri Ignasius Jonan pada 25 Desember lalu dinilai mendadak. Menurut dia, aturan pelarangan truk pada masa liburan Natal dan Tahun baru belum pernah ada sebelumnya.

Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Menteri Perhubungan agar segera mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk yang dinilai memicu biaya logistik naik.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

Surat Edaran tersebut berisi pelarangan beroperasi angkutan barang pada Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.

Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.

Selain itu, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar. Di samping itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI