Array

Ganti Rugi Korban Maling Koper di Bandara Tanggungan Maskapai

Siswanto Suara.Com
Selasa, 05 Januari 2016 | 11:40 WIB
Ganti Rugi Korban Maling Koper di Bandara Tanggungan Maskapai
Ilustrasi pesawat milik maskapai Lion Air (Shutterstock).

Suara.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan kasus pencurian barang di bagasi yang melibatkan porter Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta menjadi tanggungjawab maskapai.

"Pencurian penuh atau sebagian, itu menjadi tanggungjawab maskapai," kata Tulus kepada Suara.com, Selasa (5/1/2016).

Tulus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan yang ditandatangani Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011.

Permenhub menekankan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan kompensasi Rp200 ribu per kilogram, maksimum Rp4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp100 ribu per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp50 ribu per kilogram.

"Jadi yang dinilai bukan nilai barangnya, tapi beratnya. Ini berlaku internasional," kata Tulus.

Bagaimana cara minta ganti rugi? Tulus mengatakan tentu harus mengurusnya ke bagian terkait.

Hanya saja, kata dia, sebagian korban baru menyadari kehilangan barang di dalam koper atau tas setelah berada di rumah sehingga hal ini menjadi agak sulit untuk membuktikannya.

"Karena koper didodos tanpa merusak koper, dan korban tidak tahu ada kerusakan waktu di bandara. Tapi sebenarnya bisa pembuktian lewat CCTV. Kan harusnya CCTV bisa mengetahui aktivitas secara menyeluruh," kata Tulus.

Baru-baru ini, petugas Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta membekuk empat pencuri barang milik penumpang pesawat Lion Air dengan modus merusak dan membuka bagasi.

"Pelaku menjalankan modus dodos atau membuka tas dan mengambil barang milik penumpang di kompartemen atau lambung pesawat," demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Senin (4/1/2016).

Keempat tersangka tak lain petugas dari Lion Air sendiri. Mereka berinisial S (22) dan M (29), serta petugas keamanan Lion Air A (28) dan H (29).

Kasus ini sekarang menjadi perhatian besar. Kasus ini membuat masyarakat menjadi was-was.

---

Anda juga pernah punya pengalaman kecurian barang/bagasi di bandara? Silakan sampaikan pengalaman Anda kepada kami via email : [email protected] (beri judul Pencurian Bagasi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI