Aneh, Jokowi Terima Kubu Agung dan Aburizal di Istana

Siswanto Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2016 | 07:00 WIB
Aneh, Jokowi Terima Kubu Agung dan Aburizal di Istana
Zainal Bintang (tengah), politisi senior Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Saat ini ramai dibicarakan oleh masyarakat tentang ketidakabsahan DPP Partai Golkar, baik DPP hasil Munas Ancol maupun DPP hasil Munas Bali serta DPP hasil Munas Pekanbaru.

Tapi, masyarakat merasa aneh, karena dua orang Ketua Umum Partai Golkar yaitu Aburizal Bakrie dari kubu Bali dan Agung Laksono dari kubu Ancol malah diterima secara bergantian oleh Presiden Joko Widodo di Istana pada Senin (11/1/2016) sore.

"Ya memang patut dipertanyakan, karena berbagai tafsir hukum para pakar hukum menyebutkan hari ini keberadaan Partai Golkar dianggap tidak punya dasar hukum alias ilegal," kata politisi senior Golkar Zainal Bintang melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com, Selasa (12/1/2016).

Menurut Bintang yang juga Ketua Koordinator Eksponen Ormas Tri Karya, kalau keberadaan DPP Golkar ditafsir oleh para ahli hukum tidak punya legal standing, sebaiknya Presiden tidak perlu terburu-buru menerima Aburizal dan Agung di Istana.

Alasan Bintang, dengan diterimanya kedua Ketua Umum Golkar yang berseteru, bisa diartikan Presiden mengakui kedua-duanya.

Menurut Bintang, Aburizal dan Agung akan memanfaatkan hasil pertemuan dengan Presiden sebagai modal politik untuk menggalang kubu mereka masing masing dan sekaligus untuk saling mendegradasi saingan.

"Yang bijaksana sebenarnya, kalau Pak Jokowi justru seharusnya memberikan kesempatan kepada keluarga besar Golkar untuk menyelesaikan konflik internal mereka," ujar Bintang.

Dengan mengundang pimpinan kedua kubu yang sedang bertikai habis-habisan, malahan sudah sampai ke daerah daerah kabupaten kota (akar rumput) itu, oleh masyarakat dapat dibaca seolah-olah Jokowi mendukung keduanya, kata Bintang.

Dengan kata lain, kata Bintang, seakan-akan Presiden Jokowi sengaja memelihara perseteruan dalam tubuh parpol berlambang beringin itu.

"Tapi saya tidak yakin Pak Jokowi berpikiran seperti itu," kata Bintang.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 30 Desember 2015, Mahkamah Agung memerintahkan Menkumham mencabut SK Pengesahan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Tapi, tidak disertai perintah pengakuan DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal.

Pada saat yang sama pada tanggal 31 Desember 2015, DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang ketua umumnya Aburizal berakhir.

Fakta tersebut di atas disebut para ahli hukum sebagai: Golkar mengalami kekosongan kekuasaan (vacum power).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI