5. Menyerukan kepada pemerintah untuk; (a) segera menginisiasi uu untuk membendung dan memberantas radikalisme, terorisme dan narkoba secara lebih antisipatif, (b) segera menginisiasi kolaborasi multipihak dan mengoptimalakan kekuatan rakyat untuk mengantisipasi, mewaspadai, membendung, dan melawan segala bentuk radikalisme, terorisme dan narkoba, (c) membubarkan organisasi yang berafiliasi dengan paham radikalisme dan terorisme, (d) memberantas jejaring narkoba, (e) mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menindak para radikalisme, terorisme, dan pengedar narkoba, (f) membangun dan meningkatkan kekuatan pertahanan dan keamanan nasional berbasis kekuatan rakyat, dan (g) melakukan aksi deradikalisasi secara lebih masif, terencana, terarah dan berkelanjutan dengan mengoptimalakan kekuatan organisasi keagamaan, (h) membangun jejaring kepanduan bela negara dan memperkokoh jejaringan pertahanan cyber, untuk membela tumpah darah Indonesia, (i) menginisiasi gerakan internasional untuk melawan radikalisme, terorisme dan narkoba.
6. Menyerukan kepada organisasi dan masyarakat internasional untuk lebih erat dan lebih masif dalam bersinergi dan mengambi langkah nyata dalam memberantas radikalisme, terorisme dan narkoba, serta untuk lebih intensif membangun komunikasi lintas peradaban untuk membangun kesepahaman dan menciptakan dunia yang Adil, damai dan toleran.