Pengamat: Tolak Buka Bukti, KPK Dinilai Menghina Pengadilan

Adhitya Himawan

Rabu, 20 Januari 2016 | 07:19 WIB
Pengamat: Tolak Buka Bukti, KPK Dinilai Menghina Pengadilan
Mantan Dirut Plindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Pelindo II [suara.com/Oke Atmaja]

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal ketidakmauan untuk membuka bukti dasar penetapan mantan Dirut Plindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam sidang pra peradilan yang dipimpin oleh Hakim Udjianti adalah bentuk penghinaan kepada pengadilan.

“Praperadilan berwenang membuka alat bukti. Jika Penyidik tidak membuka dengan alasan riskan hal ini merupakan bentuk ketidakpercayaan kepada hakim dan merupakan bentuk contemp of court atau penghinaan kepada pengadilan,” kataTeddy dalam pernyataan resmi, Selasa (19/1/2016).

Dalam hal ini, lanjutnya, KPK kontradiktif karena di satu sisi menyebut bahwa bukti dikumpulkan sejak penyelidikan tapi di sisi lain menyebutkan hakim tidak berwenang menghentikan perkara sekalipun alat bukti belum lengkap. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK telah melanggar Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan due process of law dalam penegakan hukum.

Menurut dia, soal praperadilan sudah jelas dipaparkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat prinsip-prinsip/ asas hukum. Diantaranya prinsip legalitas, prinsip keseimbangan, asas praduga tidak bersalah, prinsip pembatasan penahan, asas ganti rugi dan rehabilitasi, penggabungan pidana dan tuntutan ganti rugi, asas unifikasi, prinsip diferensiasi fungsional, prinsip saling koordinasi, asas keadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan  prinsip peradilan terbuka untuk umum.

Sementara tujuan dari praperadilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.

”Esensi dari praperadilan itu untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, agar  tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sehingga tujuan atau maksud dari praperadilan adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memeriksa dan yang diperiksa. Menempatkan tersangka bukan sebagai objek yang diperiksa, penerapan asas aqusatoir dalam hukum acara pidana, menjamin perlindungan hukum dan kepentingan asasi. Hukum memberi sarana dan ruang untuk menuntut hak-hak yang dikebiri melalui praperadilan.

Teddy menilai kegagapan KPK di depan sidang pra peradilan dengan termohon mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino  hanya menegaskan ketidaksiapan lembaga anti rasuah tersebut dalam penetapan status tersangka pada kasus pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010. 

Dia mencatat pada awal Oktober 2015 Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP kepada media mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengakui KPK mengalami kendala dalam penyelidikan kasus tersebut.

Padahal kasus ini telah dimulai ditindaklanjuti KPK Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik 12/01/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010. 

“Bayangkan sejak 2014! KPK sudah minta keterangan pada 18 orang termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ternyata sampai awal Oktober 2015, KPK belum menemukan dua bukti. Lalu kenapa bisa dalam waktu singkat, bahkan di akhir masa jabatan diteken penetapan status tersangka?” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK

Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK

Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:31 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit

Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim

Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:19 WIB

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono

Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

×