Pengacara: Penetapan Tersangka Lino oleh KPK Tidak Sah

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 11 Januari 2016 | 20:27 WIB
Pengacara: Penetapan Tersangka Lino oleh KPK Tidak Sah
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menilai penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah karena melanggar sejumlah ketentuan.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Richard Joost (RJ) Lino mendapati sejumlah fakta yang mengagetkan yaitu penetapan status tersangka dilakukan tanpa memiliki bukti adanya kerugian negara dan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak sah.   

“Ketika ditetapkan tersangka ternyata belum ada penghitungan kerugian negara oleh BPK. Pihak KPK masih menjelaskan penghitungan kerugian belum selesai tetapi Pak Lino sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus ada kerugian negaranya, penghitungan harus dilakukan oleh ahli. Penetapan tersangkanya tidak sah,” tegas Maqdir dalam pernyataan tertulis, Senin (11/1/2016).

Suara.com - Kemudian, lanjut dia, penyelidikan oleh KPK itu mulai dilakukan tahun 2014 dilakukan tidak sah karena penyidik KPKdalam kasus ini yaitu pegawai BPK maupun BPKP dalam status aktif yang artinya melanggar ketentuan sesuai pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan "Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK." 

Faktar terakhir penetapan tersangka RJ Lino tidak sah karena belum ada pemeriksaan yang dilakukan KPK. Untuk menetapkan, selain ada bukti permulaan, harus ada pemeriksaan

Maqdir meminta pengadilan membuat satu penetapan terlebih dahulu, agar penyidikan ini dihentikan oleh sementara oleh KPK karena adanya indikasi kepentingan lain atas penetapan tersangka karena dilakukan secara tergesa-gesa, tepat pada hari terakhir masa jabatan pimpinan KPK.

Maqdir juga menilai KPK tidak konsisten dalam permintaan masa sidang menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim telah ditangani sejak lama tersebut.

Awalnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penundaan dua minggu kemudian menjadi satu minggu atau tanggal 18 Januari dalam surat yang diterima PN Jakarta Selatan

KPK tidak fair dalam meminta pengunduran waktu praperadilan yang berubah-ubah. Awalnya dua minggu lalu jadi satuminggu, sementara ketika menetapkan tersangka sangat cepat sekali, dalam hitungan kurang dari satu minggu dari laporan yang diterima KPK, tuturnya.

Padahal. lanjut dia, seharusnya untuk mendapatkan dan melakukan konsolidasi para ahli harusnya tidak perlu selama itu, kalau KPK sudah memiliki dua alat bukti, sehingga kalau ada praperadilan sudah siap,

Maqdir menyampaikan permintaan kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Udjianti SH agar mempersingkat waktu penundaan yang diberikan kepada KPK hanya tiga hari saja.

“KPK tidak menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat seperti yang diamanatkan dalam pasal 82 ayat (1) hurup c KUHAP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cepat dan dalam waktu tujuh hari,hakim sudah harus menjatuhkan keputusannya. Dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e juga dijelaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cepat,” tegas Maqdir.

Dia menilai KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka mungkin prematur, karena keputusan itu dibuat pada tanggal berakhirnya lembaga yang dipimpin oleh Taufiq Ruki. Bahkan KPK belum mengetahui kerugian negaranya. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan kepada Lino merupakan pasal karet karena seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun, belum ditemukan kerugian negara.

Anggota kuasa hukum RJ Lino, SF Marbun menjelaskan penunjukan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) tidak menyalahi aturan.

Pasalnya pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali tender sejak 2007, namun selalu gagal.  Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No. 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor

Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor

News | Senin, 22 Desember 2025 | 20:00 WIB

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi

Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:18 WIB

Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo

Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:02 WIB

Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden

Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:40 WIB

Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah

Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:23 WIB

Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK

Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 19:20 WIB

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:45 WIB

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:08 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

News | Senin, 30 Juni 2025 | 18:54 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB