Array

Jaksa Keberatan Atas Upaya PK Ba'asyir

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 13:26 WIB
Jaksa Keberatan Atas Upaya PK Ba'asyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1) [Antara].

Suara.com - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan keberatan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Keberatan tersebut disampaikan tim jaksa yang diketuai Anita Dewayana kepada majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman saat membacakan tanggapan atas memori PK Ba'asyir dalam sidang lanjutan di Ruang Wijayakusuma, PN Cilacap, Selasa (26/1/2016).

"Pengajuan PK harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Pengajuan PK oleh penasihat hukum pemohon tidak bisa dilanjutkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Anita seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa PK diajukan oleh penasihat hukum di PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri pemohon, yakni Ba'asyir.

Menurut dia, alasan penasihat hukum yang tidak bisa menghadirkan pemohon saat pengajuan PK karena sakit-sakitan dan sudah "sepuh" merupakan alasan subjektif tanpa disertai keterangan kepala lembaga pemasyarakatan atau tim medis.

Oleh karena itu, kata dia, PK tidak harus diteruskan oleh PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.

Jaksa juga mempertanyakan pendelegasian sidang atau pemeriksaan atas memori PK Ba'asyir dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap.

Jaksa juga menilai kuitansi sumbangan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Habib Rizieq (Front Pembela Islam) yang diajukan penasihat hukum bukan suatu yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan sebutan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK yang berulang kali disebutkan jaksa.

Menurut dia, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah termohon PK, hanya ada pemohon PK.

"Kami tidak pernah mengajukan PK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Terkait pertanyaan tersebut, jaksa Anita mengatakan bahwa sebutan termohon PK berawal dari perintah majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memerintahkan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK untuk menghadirkan pemohon PK.

Selain mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Ba'asyir, dalam sidang lanjutan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan saksi.

Dalam hal ini, penasihat hukum Ba'asyir mengajukan lima orang saksi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Mahfud alias Zainudin.

Sementara dua orang saksi lainnya terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI