Pansus Pelindo II Apresiasi Ditolaknya Gugatan Praperadilan Lino

Selasa, 26 Januari 2016 | 16:44 WIB
Pansus Pelindo II Apresiasi Ditolaknya Gugatan Praperadilan Lino
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Panitia Khusus Pelindo II mengapresiasi hasil putusan praperadilan gugatan Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II RJ Lino atas penetapan tersangka dirinya di  KPK ‎pada kasus korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC).

Hakim tunggal Udjiati, yang menangani perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan RJ Lino.

"Kita apresiasi PN Jaksel terutama hakim Udjiati, seorang hakim tunggal perempuan, yang saya dengar banyak pihak yang mengintervensi agar hakim Udjiati tidak mendengarkan kebenaran, tapi Alhamdulillah hakim Mujati memberikan keputusan luar biasa. Ini penting untuk masuk kepada kasus-kasus lain," kata ‎Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di DPR, Selasa (26/1/2016).
 
Anggota Pansus Pelindo Fraksi PDIP Masinton Pasaribu percaya, sedari awal gugatan ini akan ditolak. Dia melihat upaya RJ melakukan gugatan praperadilan hanya sebagai langkah penghambat proses hukum yang berjalan. Setelah ada putusan ini, Masinton menegaskan, supaya aparat penegak hukum bisa lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
 
"Ini strategi dia mengulur waktu, supaya lolos. Karenanya, ini perlu kehati-hatian," ujar Masinton.
 
Anggota Pansus Pelindo II Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan putusan praperadilan ini mengungkapkan ada kerugian negara dari perkara yang ditangani KPK ini. Sehingga, KPK berhak untuk melanjutkan proses ini.
 
"Kerugian yang disampaikan BPKP telah menemukan potensi kerugian negara sebesar USD 3,6 juta dari proyek QCC tahun 2010, itu diperkuat oleh laporan dari BPK," kata Nizar.
 
Sementara itu, Anggota Pansus Pelindo ‎Fraksi PKB Daniel Johan menerangkan, ditolaknya gugatan RJ Lino ini membuat angin segar supaya kasus Pelindo II dituntaskan. Dia menyebut dengan putusan PN Jaksel ini menjadi tenaga baru dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu dan akan dituntaskan ‎kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," ujar Daniel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI