Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu seberat 820 gram. Narkoba disebar dengan dimasukan ke dalam charger telepon genggam.
Dir Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan petugas menangkap seorang wanita berinisal SO yang bertugas sebagai kurir di Jalan Swadaya Gang Maning, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, 18 Januari 2016 lalu.
"Kita tangkap satu WNI SO dengan modus, masukan sabu ke dalam charger HP," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya jaringan peredaran narkoba melalui charger handpone ini cukup canggih karena bisa lolos dari pemeriksaan di bandara. Diduga sabu tersebut diselundupkan dari luar Jakarta.
"Ini sangat luar biasa, Dikamuflase dengan charger HP, lewat bandara udara. sehingga tidak tembus sinar X Ray," kata dia.
Polisi juga masih mengejar warga negara Negeria berinisial PK yang saat ini masih buron. Sebab SO mengaku mendapatkan barang tersebut dari PK.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, polisi juga telah menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 6,3 Kilogram melalui jalur ekspedisi. Paket narkoba dengan kode marking HHL-127 itu yang dikirim dari Surabaya Jawa Timur ke kawasan Jakarta Barat atas seorang wanita berinisial SS.
"Ditemukan paket dengan kode tertentu berada di C Logistic ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat. Ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabut dengan berat 6,3 kg," katanya.
Terkait penemuan tersebut, pihaknya pun menelusuri asal paket tersebut yang berasal dari Surabaya dan langsung menangkap dua tersangka SS, SC dan seorang warga Negeria berinisial N.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ditresnarkoba melalui penyelidikan dan surveilance, Tersangkanya tiga orang, dua warga Indonesia berinisial SS dan SC. Serta satunya WNA Nigeria berinisial N," kata Eko.