Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09 WIB
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Faqih)
  • Kuasa hukum eks Menteri Agama mempertanyakan keabsahan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diketahui selalu berubah-ubah sejak ditetapkan tersangka.
  • KPK menetapkan eks Menteri Agama dan stafsusnya sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Suara.com - Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mempertanyakan keabsahan kerugian negara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Mellisa menilai, hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini belum pernah ada.

“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya. Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya,” kata Mellisa, usai sidang Praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dia bilang, sejak awal hingga saat ini nilai dugaan kerugian tersebut selalu berubah. Pada awal KPK sempat menyebut kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kemudian berubah menjadi R1,6 triliun, dan kembali berubah menjadi Rp622 miliar.

“Itu juga kami masih mempertanyakan,” ucapnya.

Tim Biro Hukum KPK, sebelumnya mengungkap total kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut mencapai Rp622 Miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," kata tim biro hukum KPK.

KPK meyakini bahwa kasus dugaan korupsi soal kuota haji telah memenuhi unsur pidana sebagai tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK.

Diketahui, Gus Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka, dalam bepergian keluar neger hingga 12 Agustus 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 18:57 WIB

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:23 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:50 WIB

KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:08 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret  Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:11 WIB

Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:05 WIB

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB