Suara.com - Pengacara Dita Aditya (27), tenaga ahli DPR, melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas kasus dugaan penganiayaan.
"Kami melaporkan anggota DPR yang melanggar kode etik. Selain itu lapor ke polisi, kami juga melapor ke MKD karena ini terkait fungsi dan wewenangnya agar bisa memanggil anggota DPR yang kami lapor," kata Direktur LBH Apik Indonesia Ratna Batara Munti di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Ratna berharap MKD memberi sanksi yang tegas terhadap Masinton.
Ratna ke MKD dengan membawa alat bukti berupa laporan kronologis kejadian serta foto-foto Dita yang wajahnya memar.
Ratna mengungkapkan saat ini kliennya mengalami trauma psikologis akibat kejadian itu.
"Hari ini korban memang mengalami trauma. Saya kira dengan bukti yang ada sudah mewakili korban," katanya.
peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2016 malam. Kejadiannya setelah Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat. Pemukulan terjadi di dalam mobil usai terjadi perdebatan.
Dita merupakan Sekretaris Biro Perempuan dan Anak DPW Partai Nasional Demokrat DKI Jakarta.
Di berbagai kesempatan, Masinton membantah telah memukul Dita.