Suara.com - Keluarga Jessica Kumala Wongso belum berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar Jessica diberi waktu merayakan tahun baru Imlek, 8 Februari, bersama keluarga.
"Belum ada cerita-cerita soal Imlek, kami lagi prihatin," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yayat Supriatna, kepada Suara.com, Selasa (2/2/2016).
Sebelumnya, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan keluarga harus terlebih dahulu minta izin kepada penyidik untuk merayakan Imlek bersama Jessica di tahanan.
"Hanya saja kalau kaitannya dengan dia (Jessica), itu harus koordinasi dengan penyidik ya. Itu juga kalau diizinkan penyidik," kata Barnabas.
Namun, kata Barnabas, sebenarnya para tahanan diberikan izin untuk bisa merayakan hari besar keagamaan masing-masing bersama keluarga
"Jadi kalau hari besar keagamaan, semua tahanan diberikan hak," katanya.
Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27).
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27).
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Meski Jessica mengakui yang membelikan dan membayari es kopi Vietnam, tetapi dia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kematian temannya itu.
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, akhirnya polisi menangkap Jessica. Dia ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ditangkap, dia bersama orangtuanya.
Hari itu juga, Jessica menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari.