Datangi Mabes, Menkes Nila Siap Kerjasama Bongkar Dagang Ginjal

Jum'at, 05 Februari 2016 | 11:53 WIB
Datangi Mabes, Menkes Nila Siap Kerjasama Bongkar Dagang Ginjal
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek [suara.com/Firsta Putri Nodia]

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara tersangka mengungkapkan ada rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk tempat pemeriksaan calon pendonor, calon penerima donor, dan proses transplantasi ginjal. Tapi, dia tidak mau menyebut nama rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI