Kasus Novel Bisa Dihentikan, KPK Siap Temui Kejaksaan

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 08 Februari 2016 | 07:45 WIB
Kasus Novel Bisa Dihentikan, KPK Siap Temui Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/11/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menemui pihak kejaksaan terkait dilimpahkannya kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ingin memastikan bahwa apakah proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2004 itu sudah sesuai prosedur.

"Mereka akan menemui kejaksaan, apakah prosesnya ini sudah betul atau belum. Soal itu tadi diserahkan oleh kita berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI," kata salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/5/2016).

Menurut Julius, dalam kasus yang sempat berhenti pada zaman SBY tersebut, pihak Kejaksaan Agung masih mempunyai kewenangan yang banyak. Oleh karena itu, dia berharap agar Kejaksaan tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak kasus tersebut dilaporkan.

"Langkah konkret yang akan dilakukan oleh KPK pertama adalah memaksa kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penelitian kembali, dan melakukan upaya misalnya menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julius.

Julius menambahkan, KPK melakukan itu karena sejak awal melihat Kejaksaan tidak memperhatikan temuan ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya. Katanya, ada banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam kasus yang menimpa penyidik terbaik dan berprestasi KPK tersebut.

"Kami dan pimpinan KPK terus mendorong Kejagung, bukan bertindak sebagai atau dibawah perintah kepolisian RI, Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara, apakah layak dimajukan atau tidak," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk menghentikan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan.

"Masih sangat bisa, upaya untuk meminta gelar perkara, penelitian kembali, lalu memeriksa dakwaan, atau komunikasi kejaksaan kepada pengadilan itu diatur KUHAP mulai dr 139, 140, 144 itu semua yang mengatur dan itu semua hak dari seseorang yang didakwa oleh kejaksaan," kata Julius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI