Kasus Novel Bisa Dihentikan, KPK Siap Temui Kejaksaan

Tomi Tresnady | Suara.com

Senin, 08 Februari 2016 | 07:45 WIB
Kasus Novel Bisa Dihentikan, KPK Siap Temui Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/11/2015). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menemui pihak kejaksaan terkait dilimpahkannya kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ingin memastikan bahwa apakah proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Tahun 2004 itu sudah sesuai prosedur.

"Mereka akan menemui kejaksaan, apakah prosesnya ini sudah betul atau belum. Soal itu tadi diserahkan oleh kita berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI," kata salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/5/2016).

Menurut Julius, dalam kasus yang sempat berhenti pada zaman SBY tersebut, pihak Kejaksaan Agung masih mempunyai kewenangan yang banyak. Oleh karena itu, dia berharap agar Kejaksaan tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak kasus tersebut dilaporkan.

"Langkah konkret yang akan dilakukan oleh KPK pertama adalah memaksa kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penelitian kembali, dan melakukan upaya misalnya menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan," kata Julius.

Julius menambahkan, KPK melakukan itu karena sejak awal melihat Kejaksaan tidak memperhatikan temuan ombudsman mulai dari laporan rekayasa prosedurnya. Katanya, ada banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam kasus yang menimpa penyidik terbaik dan berprestasi KPK tersebut.

"Kami dan pimpinan KPK terus mendorong Kejagung, bukan bertindak sebagai atau dibawah perintah kepolisian RI, Kejaksaan memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara, apakah layak dimajukan atau tidak," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk menghentikan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan.

"Masih sangat bisa, upaya untuk meminta gelar perkara, penelitian kembali, lalu memeriksa dakwaan, atau komunikasi kejaksaan kepada pengadilan itu diatur KUHAP mulai dr 139, 140, 144 itu semua yang mengatur dan itu semua hak dari seseorang yang didakwa oleh kejaksaan," kata Julius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:38 WIB

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:28 WIB

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 22:43 WIB

Pelimpahan Berkas, Novel Baswedan Datangi Bareskrim Polri

Pelimpahan Berkas, Novel Baswedan Datangi Bareskrim Polri

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 10:40 WIB

Terkini

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB