Rekonstruksi Versi Jessica dan Penyidik akan Dibawa ke Pengadilan

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 09 Februari 2016 | 13:15 WIB
Rekonstruksi Versi Jessica dan Penyidik akan Dibawa ke Pengadilan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin terbagi menjadi dua versi. Versi tersangka Jessica Kumala Wongso dan versi penyidik Polda Metro Jaya. Polisi tak khawatir, meski tersangka hanya mau reka ulang versinya sendiri.

"Silakan saja tak sepakat dengan kami tak ada masalah. Ada rekonstruksi dua kali karena tersangka J (Jessica) punya hak untuk menolak, makanya kami lakukan peran pengganti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Selasa (9/2/2016).

Rekonstruksi berlangsung pada Minggu (7/2/2016) lalu. Jessica menolak mengikuti rekonstruksi versi penyidik kepolisian karena kalau ikut sama artinya mengakui membunuh Mirna. Jessica bersikukuh tidak membunuh temannya.

Reka ulang versi Jessica diperagakan sebanyak 56 adegan, sedangkan versi penyidik yang didasarkan pada alat bukti diperagakan sebanyak 65 adegan.

Iqbal mengatakan dua rekonstruksi versi tersangka dan penyidik akan dibawa ke pengadilan.

"Dua-duanya kami bawa, tapi tentunya penyidik tak mengejar pengakuan, kami berdasarkan bukti dan kuatkan pembuktian, keterangan terdakwa tak menjadi sangat penting buat kami, " kata Iqbal.

Alasan lain Jessica menolak rekonstruksi versi polisi karena penyidik tidak mau menunjukkan rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan. Menanggapi hal itu, Iqbal mengatakan penyidik tidak diwajibkan membeberkan seluruh alat bukti, termasuk CCTV, kepada tersangka atau publik.

"Semua alat bukti tak wajib diberikan termasuk kepada media sebagai jendela masyarakat, akan menggiring opini," katanya.

Iqbal menekankan rekonstruksi versi penyidik didasarkan pada temuan fakta yang telah disinkronkan dengan alat bukti, seperti keterangan saksi dan keterangan saksi ahli.

"Kami akan memfokuskan penguatan alat bukti dan meyakinkan teman jaksa, nanti akan diputuskan di pengadilan," kata dia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Enaknya Jessica di Tahanan, Dapat Hiburan dari Polisi

Enaknya Jessica di Tahanan, Dapat Hiburan dari Polisi

News | Senin, 08 Februari 2016 | 17:33 WIB

Pengacara Jessica Minta Polisi Jangan Kait-kaitkan Kasus Surabaya

Pengacara Jessica Minta Polisi Jangan Kait-kaitkan Kasus Surabaya

News | Senin, 08 Februari 2016 | 16:47 WIB

Sebut Ayah Mirna Intelijen, Pengacara Jessica Mendadak Bungkam

Sebut Ayah Mirna Intelijen, Pengacara Jessica Mendadak Bungkam

News | Senin, 08 Februari 2016 | 15:08 WIB

Pengacara: Kalau Jessica Peragakan Versi Polisi Sama Saja Ngaku

Pengacara: Kalau Jessica Peragakan Versi Polisi Sama Saja Ngaku

News | Senin, 08 Februari 2016 | 14:19 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB