Ancaman Mundur Ketua KPK, Wakil Baleg DPR: Mundur Saja

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 22 Februari 2016 | 20:19 WIB
Ancaman Mundur Ketua KPK, Wakil Baleg DPR: Mundur Saja
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara waktu. Presiden menginginkan agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat dulu.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.

"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
 
Setelah sosialisasi nanti dilaksanakan, Firman mengaku tidak tahu kapan pembahasan revisi dilanjutkan lagi.

"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.

Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.

"Nggak. Mundur-mundur saja, nggak ada masalah." kata dia.

Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.

Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
 
Di Istana Negara, siang tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK merupakan cara terbaik karena masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.

Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Dukung Revisi UU KPK

Kapolri Dukung Revisi UU KPK

News | Senin, 22 Februari 2016 | 19:05 WIB

Ketua DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Sebelum Revisi UU KPK

Ketua DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Sebelum Revisi UU KPK

News | Senin, 22 Februari 2016 | 18:28 WIB

Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK, Tapi Tak Mau Memaksa

Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK, Tapi Tak Mau Memaksa

News | Senin, 22 Februari 2016 | 18:10 WIB

Luhut: Kami Bakal Undang Siapa Saja yang Tolak Revisi KPK

Luhut: Kami Bakal Undang Siapa Saja yang Tolak Revisi KPK

News | Senin, 22 Februari 2016 | 17:55 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB