Array

Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas Harus Dibahas Bamus Dulu

Selasa, 23 Februari 2016 | 12:55 WIB
Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas Harus Dibahas Bamus Dulu
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mendesak DPR dan pemerintah jangan hanya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi juga mencabutnya dari Program Legislasi Nasional 2016.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan usulan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016 masih berdasarkan kesepakatan dan ini menunggu pandangan masing-masing fraksi di tingkat Badan Musyawarah.

"Kita lihat nanti pendapat atau pandangan itu dari fraksi, saya patokannya fraksi itu terlihat pada saat kita rapat dengan pimpinan fraksi atau rapat pengganti bamus untuk membahas hal yang sama," ujar Ade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
 
Rapat pengganti Badan Musyawarah, katanya, saat ini akan memutuskan pencabutan pembahasan revisi UU KPK dari rapat paripurna yang akan digelar siang ini.

"Kita sekarang mau rapat pimpinan fraksi pengganti bamus. Kita kemarin sudah sepakat dengan Presiden itu (revisi UU KPK) ditunda dan sekarang kita harus rapat untuk memutuskan untuk men-drop out dari pembahasan di rapat paripurna," tuturnya.

Ade mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat selama penundaan revisi, harus ada sosialisasi mengenai poin-poin yang akan direvisi kepada masyarakat.

"Saya kira semua pihak menunggu hal itu, termasuk pihak KPK sendiri memahami bahwa yang namanya SP3 (SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) itu masuk dalam sebuah keniscayaan. Kita menyadarinya, maka ini harus kita jelaskan agar tidak jadi simpang siur," kata politisi Partai Golkar.
 
Poin revisi yang sebelumnya telah disepakati pemerinth dan DPR, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI