Array

Fraksi Gerindra Dukung Revisi UU KPK Dihentikan Total

Selasa, 23 Februari 2016 | 13:45 WIB
Fraksi Gerindra Dukung Revisi UU KPK Dihentikan Total
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon [suara.com/Meg Phillips]
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan sebelum meluluskan desakan agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional 2016, harus dibahas dulu antara pemerintah dan DPR.

"Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di-long list atau short list dalam arti prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016)

Revisi UU KPK ditunda untuk sementara setelah Presiden Joko Widodo rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Senin (22/2/2016). Meski ditunda, revisi tetap ada di Prolegnas 2016 atau dengan kata lain tetap akan dibahas tahun ini setelah sosialisasi selesai.

Fraksi asal Fadli Zon, Gerinda, tidak mendukung revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas 2016.

"Ya itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra), tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari prolegnas juga bagus. Tapi ini membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," katanya.

"Jadi jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Karena tidak mungkin masuk Prolegnas Prioritas, tanpa ada persetujuan dari pemerintah.
Adapun dari Fraksi Gerindra berpendapat tidak akan membahas Revisi UU KPK," Fadli menambahkan.

Fadli mengakui kemungkinan pembahasan revisi UU KPK dibahas lagi selalu terbuka setiap waktu.

"Kalau peluang kan selalu ada (dibahas lagi). Kalau misalnya kita melihat tidak ada urgensinya untuk saat ini, berarti tidak akan dibahas tahun ini, tidak dibahas tahun depan," katanya.

KPK menolak revisi karena menilai empat poin yang akan direvisi melenceng dari kesepakatan semula sehingga kalau dibiarkan akan melemahkan KPK. Empat poin itu ialah tentang penyadapan, dewan pengawas, perekrutan penyidik, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI