Polisi Beberkan Data Kasus Jessica yang Selama Ini Dirahasiakan

Rabu, 24 Februari 2016 | 19:21 WIB
Polisi Beberkan Data Kasus Jessica yang Selama Ini Dirahasiakan
Suasana sidang praperadilan perdana Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Tim kuasa hukum kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah sesuai prosedur.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang selaku termohon, sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata salah satu kuasa hukum kepolisian, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Aminullah mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih Poda Metro Jaya.

"Proses penyidikan selanjutnya, menjadi kewenangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti yang sudah termohon sampaikan," katanya.

Aminullah juga membeberkan fakta dan kronologis kematian Mirna saat minum kopi di meja yang sama dengan Jessica dan Hanie di kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, pada tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB.

Laporan peristiwa tersebut pertamakali diterima Polsek Metro Tanah Abang sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, Polsek Tanah Abang membentuk dua tim. Tim pertama mendatangi tempat kejadian perkara, menyita barang bukti berupa satu struk pesan, dan satu bon bayar sewa, serta satu buah gelas, dan satu botol sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Barang bukti tersebut disita termohon dari saudari Devi, pegawai kafe Olivier. Selanjutnya, termohon mencari saksi-saksi yang melihat peristiwa dari mulai korban Mirna datang hingga korban alami kejang dan dibawa ke klinik Damayanti, Grand Indonesia," katanya.

Sedangkan, tim kedua melakukan pengecekan terhadap korban Mirna yang telah dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pernyataan medis dari dokter Adiyanto selaku dokter umum RS Abdi Waluyo pada jam 18.30 WIB sesaat korban Mirna tiba di RS Abdi Waluyo yang diantar keluarganya dan segera dilakukan pemeriksaan dengan hasil nadi tidak teraba, nafas tidak ada, dan denyut tidak ada," kata dia.

"Kemudian dilakukan bantuan nafas dan pompa jantung paru selama kurang lebih 15 menit, namun usaha bantuan itu tidak ada hasilnya," Aminullah menambahkan.

Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Abdi Waluyo pada pukul 18.30 WIB.

"Akhirnya pasien Mirna dinyatakan meninggal di hadapan dokter, perawat, dan keluarga pada jam 18.30 WIB," kata dia.

Tim polisi yang melakukan olah TKP di kafe Olivier mendapatkan informasi dari pegawai kafe bernama Devi yang menyebutkan Mirna dan Hanie tiba kafe sebelum Jessica dan kopi yang diminum Mirna dipesan Jessica.

"Berdasarkan keterangan Devi, pegawai restoran Oliver grand Indonesia, diperoleh informasi bahwa seorang perempuan datang memesan dua coktail dan satu minuman es kopi Vietnam. Setelah pesanan diantar ke TPK, 40 menit kemudian, korban Mirna bersama satu perempuan temannya datang ke TPK bersama dengan perempuan pemesan. Begitu korban meminum es kopi vietnam tidak lama kemudian korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa warna kuning," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI