Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pengacara Jessica

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 Maret 2016 | 11:01 WIB
Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pengacara Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pertimbangan hakim, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya. Pemohon ditolak," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/3/2016).

Terkait penahanan yang disoal pengacara Jessica, hakim memberikan penjelasan:

"Apabila dicermati surat bukti termohon, bukti surat tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan kasus Mirna. Dengan demikian, bukti surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar penahanan Jessica tidak sah. Bukti mendukung termohon praperadilan," kata Wayan.

Hakim mengatakan Polsek Metro Tanah Abang -- pihak termohon dalam praperdilan --  telah melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang telah diajukan pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Penahanan apakah sah menurut hukum atau tidak. Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," kata Wayan.

"Setelah hakim mencermati tindakan termohon, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, kuhap, khususnya tentang penahanan," Wayan menambahkan.

Wayan menyatakan Polsek Metro Tanah Abang tidak berhak mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hakim juga menyatakan termohon juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut pencekalan Jessica ke luar negeri.

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Wayan.

Tim kuasa hukum Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 10:55 WIB

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

News | Senin, 29 Februari 2016 | 17:30 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×