Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pengacara Jessica

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 01 Maret 2016 | 11:01 WIB
Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pengacara Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pertimbangan hakim, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya. Pemohon ditolak," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/3/2016).

Terkait penahanan yang disoal pengacara Jessica, hakim memberikan penjelasan:

"Apabila dicermati surat bukti termohon, bukti surat tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan kasus Mirna. Dengan demikian, bukti surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar penahanan Jessica tidak sah. Bukti mendukung termohon praperadilan," kata Wayan.

Hakim mengatakan Polsek Metro Tanah Abang -- pihak termohon dalam praperdilan --  telah melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang telah diajukan pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Penahanan apakah sah menurut hukum atau tidak. Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," kata Wayan.

"Setelah hakim mencermati tindakan termohon, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, kuhap, khususnya tentang penahanan," Wayan menambahkan.

Wayan menyatakan Polsek Metro Tanah Abang tidak berhak mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hakim juga menyatakan termohon juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut pencekalan Jessica ke luar negeri.

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Wayan.

Tim kuasa hukum Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 10:55 WIB

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

News | Senin, 29 Februari 2016 | 17:30 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB