Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 29 Februari 2016 | 17:30 WIB
Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tengah menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Hakim Tunggal I Wayan Merta akan membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

"Kami ikuti besok prosesnya (praperadilan)," ujar Krishna di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Krishna tidak mau berspekulasi mengenai keputusan hakim tunggal, besok.

"Saya nggak bisa bicara kalau belum terjadi. Kami lihat besok," kata dia.

Terkait dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang beberapa waktu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap, kata Krishna, penyidik akan melengkapi sesuai arahan jaksa.

"Ya kami penuhi kalau ada petunjuk. Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri, pengiriman berkas pertama lalu ada petunjuk dari jaksa penuntut umum itu hampir semua, jadi itu barang biasa. Nanti saya baca petunjuknya," katanya.

Krishna juga mengatakan kepolisian masih memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas perkara. Masa penahanan Jessica juga masih lama.

"Saya baru baca P19 , saya belum baca nanti kalau turun saya baca. Kami punya waktu sepanjang proses penahanan, kami punya waktu ada 20 hari, diperpanjang 20 hari, kalau kurang di perpanjang 40 hari, perpanjang. Itu berlaku untuk semua kasus yang lain," kata Krishna.

Pengacara Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Dapat Bukti Baru Saat Jessica Berada di Australia

Polda Metro Dapat Bukti Baru Saat Jessica Berada di Australia

News | Sabtu, 27 Februari 2016 | 15:57 WIB

Krishna Murti dan Timnya Kembangkan Kasus Mirna di Australia

Krishna Murti dan Timnya Kembangkan Kasus Mirna di Australia

News | Sabtu, 27 Februari 2016 | 15:34 WIB

Kasus Curi Listrik, Daeng Aziz Diperiksa di Lantai 4 Polres Jakut

Kasus Curi Listrik, Daeng Aziz Diperiksa di Lantai 4 Polres Jakut

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 15:42 WIB

Ini Alasan Jessica Stres Berat di Tahanan Polda Metro

Ini Alasan Jessica Stres Berat di Tahanan Polda Metro

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 15:22 WIB

Jika Praperadilan Ditolak, Pengacara Jessica Pasrah

Jika Praperadilan Ditolak, Pengacara Jessica Pasrah

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×