Kontras Minta Jokowi Pecat Jaksa Agung

Rabu, 02 Maret 2016 | 14:16 WIB
Kontras Minta Jokowi Pecat Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo memecat Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dari jabatannya. Sebab Prasetyo tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Kami merekomemdasikan, pertama agar Presiden Jokowi agar segera memgganti Jaksa Agung saat ini, HM Prasetyo dan kedua segera terbitkan Perpres Tim Kepresidenan untuk penyelesaian HAM masa lalu," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar di Gedung Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Rabu(2/3/2016).

Kontras dan Keluarga korban menilai bahwa Pihak kejaksaan Agung tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dialamj keluarga mereka. Kejaksaan berdalih dengan mengatakan bahwa saksi dan alat buktinya tidak cukup.

"Pendapat Kejaksaan Agung tidak berdasar pada hasil penyidikan, melainkan hanya melalui rapat-rapat dengan isntitusi-institusi negara yang justru diduga terlibat dalam praktek pelanggaran HAM yang masif, seperti TNI, BIN, dan Polri," kata Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa surat balasan kepada KontraS. Isinya dalam menyelsaikan kasus pelangaran HAM berat dapat dilakukan melalui rekonsliasi tidak pernah dikonsultasikan dengan pihak-pihak korban pelanggaran HAM. Selain itu, juga tidak merujuk pada standar HAM yang berlaku.

"Surat PPID Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa rencana rekonsiliasi tidak memliki rujukan hukum yang jelas sehingga tidak tergambar alur dan proses rekonsiliasi tersebut. Jawaban dari Kejaksaan Agung tersebut hanya berupa opini, diskursus, atau pendapat-prndapat belaka sehingga tidak jelas," kata dia lagi.

Pada 23 Februari 2016 lalu, Kontras mendapatkan surat balasa dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejagung mengatakan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dinpengadilan dan hanya bisa melalui rekonsiliasi.

Karena saksi dan alat buktinya sudah tidak ada. Padahal, menurut Haris, terduga pelaku pelanggaran HAM berat seperti Wiranto dan Prabowo Subianto masih hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI