Cerita Bambang Soal Budi yang Telat Kembalikan Uang Gratifikasi

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 02 Maret 2016 | 18:43 WIB
Cerita Bambang Soal Budi yang Telat Kembalikan Uang Gratifikasi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Menurut rekan Budi di Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, itu terjadi karena Budi terlambat melaporkan uang gratifikasi ke KPK .
"Pak Budi kan berupaya mengembalikan uang tersebut, kami berharap niat pengembalian uang menjadi hal yang meringankan," ujar Bambang di DPR, Rabu (2/3/2016).

Bambang berharap niat Budi melaporkan gratifikasi sebanyak 305 ribu dolar Singapura dapat dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam penanganan kasus.

"Sebetulnya dia berupaya mengembalikan uang tersebut, karena dia mengacu pada UU karena pemberian itu disebut gratifikasi dan itu harus dilaporkan batas waktunya sebulan. Tapi karena dia telat akhirnya dia jadi tersangka," kata Bambang.

Setelah Budi ditetapkan menjadi tersangka, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kalau Budi yang kini duduk di Komisi X itu membutuhkan.

"Kalau memang Pak Budi membutuhkan kami akan menyiapkan bantuan hukum karena punya lembaga hukum yang diketuai Rudi Alfonso," ujar dia.

Budi jadi tersangka dari hasil pengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti sendiri ditangkap pada 13 Januari 2016.

Uang sebesar 305 ribu dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi dari Budi Supriyanto sekarang sudah disita KPK.

Budi melaporkan uang tersebut ke KPK pada 1 Februari 2016. Dalam laporannya, Budi menyatakan uang tersebut berasal dari staf Damayanti, Julia Prasetyarini.

Setelah dipelajari, KPK menolak laporan Budi karena kasus suap tersebut sekarang sedang dalam pengembangan.

"Laporan tersebut tidak memenuhi Pasal 12b. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Budi diduga menerima gratifikasi dari Chief Executive Officer PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Tujuannya agar Budi membantu memenangkan WTU dalam proyek di Kementerian PUPR.

Budi disangkakan melanggar Pasal 12a/12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Partai Golkar Jadi Tersangka

Politisi Partai Golkar Jadi Tersangka

Foto | Rabu, 02 Maret 2016 | 14:03 WIB

Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan

Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 13:47 WIB

KPK Tetapkan Anggota Golkar Budi Supriyanto Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Anggota Golkar Budi Supriyanto Jadi Tersangka

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 13:00 WIB

Kepala BPJJN Diperiksa KPK

Kepala BPJJN Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 02 Maret 2016 | 12:36 WIB

Ini Respon Ketua DPR Soal Kasus Damayanti di Komisi V

Ini Respon Ketua DPR Soal Kasus Damayanti di Komisi V

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 16:29 WIB

Fadli Zon Harap Tak Ada Anggota DPR yang Terseret Kasus Damayanti

Fadli Zon Harap Tak Ada Anggota DPR yang Terseret Kasus Damayanti

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 14:34 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB