KPK Tetapkan Anggota Golkar Budi Supriyanto Jadi Tersangka

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 02 Maret 2016 | 13:00 WIB
KPK Tetapkan Anggota Golkar Budi Supriyanto Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Budi yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka BSU diduga menerima janji atau hadiah dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT. Windu Tunggal Utama agar mendapat proyek di kementerian PUPR," tambah Yuyuk. 

Surat perintah penyidikan ditandatangani pada 29 Februari 2016.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu para penerima suap anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan pemberi suap bernama Abdul Khoir. 

Tujuan pemberian uang adalah agar PT. WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Budi pernah juga melaporkan penerimaan uang sebesar 305 ribu dolar Singapura kepada KPK.

"Kurang tepat jika dikatan Pak BSU mengembalikan uang, perlu saya jelaskan kronologinya adalah pada 1 Februari 2016 Pak BSU melalui kuasa hukumnya melaporkan penerimaan gratifikasi senilai 305 ribu dolar Singapura dan dalam laporan tersebut dilaporkan pemberinya adalah Julia Prasetyarini, kemudian berdasarkan laporan tersebut dilakukan analisis dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditangani KPK," kata Priharsa.

Uang 305 ribu dolar Singapura itu diduga merupakan uang sisa daricommitment fee Abdul Khoir kepada Damayanti sebesar 404 ribu dolar Singapura. Damayanti, Dessy dan Julia sendiri menerima masing-masing sebesar 33 ribu dolar.

"Laporan Pak BSU tersebut tidak memenuhi Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016 dan pada hari itu juga penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dengan disaksikan oleh penasihat hukum," tambah Priharsa.

Namun Priharsa belum dapat menjelaskan apakah uang 305 dolar Singapura itu ditujukan untuk anggota Komisi V DPR lain.

"Tentang tujuan pemberian uang akan dilakukan di tahapan penyidikan karena uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam hal ini AKH, nanti akan disampaikan bila ada informasi tambahan," ungkap Priharsa.

Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa KPK dalam perkara ini. Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Fauzih Amro mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015. Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian PUPR.

KPK juga sudah mencegah keluar negeri selama enam bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Termasuk menggeledah ruang Budi dan rekannya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Respon Ketua DPR Soal Kasus Damayanti di Komisi V

Ini Respon Ketua DPR Soal Kasus Damayanti di Komisi V

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 16:29 WIB

Kasus Damayanti, KPK Periksa Tiga Politisi PKB

Kasus Damayanti, KPK Periksa Tiga Politisi PKB

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 12:04 WIB

Terkini

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt

Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 23:11 WIB

Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Prabowo Sudah Tahu tetapi Motifnya Masih Gelap

Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Prabowo Sudah Tahu tetapi Motifnya Masih Gelap

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:07 WIB

Yusril Pasang Badan untuk Polri, Penyidikan Kasus Listyo Sigit Akan Objektif

Yusril Pasang Badan untuk Polri, Penyidikan Kasus Listyo Sigit Akan Objektif

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:03 WIB

Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen

Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:03 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, PDIP Sebut Momentum Kembalikan Marwah Polri

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, PDIP Sebut Momentum Kembalikan Marwah Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:02 WIB

×